PAINAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengungkapkan, perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya efisiensi kerja OPD dan berdampak penghematan pembiayaan daerah.
” Setidak pengurangan pembiayaan OPD terjadi penghematan uang daerah sebesar Rp10 miliar, yang sebelumnya dipergunakan untuk Operasional kantor dan pembiayaan lainnya. Padahal, bisa dipadukan dalam satu OPD.
Selain itu, juga berdasarkan Permendagri dan Peraturan Pemerintah. Dari evaluasi kita merubah 30 perangkat daerah menjadi 25 perangkat daerah. “Yang kita dapatkan secara fungsi satu arah,” sebut Bupati Rusma Yul Anwar usai penyampaian nota Ranperda dalam Paripurna DPRD Pessel, Senin 7 Juni 2021.
Perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemkab Pessel, di antaranya menjadikan dari sebelumnya Bagian Kesatuan Bangsa Politik di Sekretariat Daerah, kini menjadi Badan Kesatuan Bangsa Politik.
Lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe B, digabung dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air tipe B, menjadi satu dengan nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B yang sebelumnya Terpisah dengan Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe B, digabungkan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tipe B menjadi Dinas Pertanian Tipe A dengan satu dinas.
Dinas Pangan Tipe C, digabungkan dengan Dinas Perikanan Tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A. Lalu, penggabungan urusan Sosial dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B.
Kemudian, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sebelumnya terpisah, digabung dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B.
Penggabungan urusan Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi, menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Tipe B. Lalu, Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan urusan Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe C.
Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika naik menjadi Tipe B. Sedangkan RSUD M. Zein yang semula Perangkat Daerah dirubah menjadi unit organisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.
Terakhir, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tipe B yang sebelumnya terpisah dengan Badan Pendapatan Tipe B, menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKP dan AD) Tipe A.
“Kita harapkan dengan perubahan ini seluruh OPD yang dibentuk bisa melakukan optimalisasi kerja, dan masing-masing OPD harus memahami kerjanya,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Sekdakab Pessel, Ermiza Siswanti mengungkapkan, saat perombakan STOK sudah dalam pembahasan di tingkat DPRD melalui pengusulan Ranperda dan ditargetkan 30 Juni 2021 selesai.
“Perdanya dijadwalkan 30 Juni. Lalu, kita siap Perbupnya untuk kerjanya nanti,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post