Kejaksaan Negeri Tanah Datar memberikan pendampingan hukum pada proyek strategis yang ada di Kabupaten Tanah Datar sesuai permohonan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk.
Untuk tahun 2021 Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah menerima permohonan dari OPD itu berupa kegiatan yang dominan pada kegiatan pembangunan fisik. Itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar malalui Kasi Datun Afdal SH di Kantor Kejaksaan Pagaruyung, pada Senin (07/06/2021).
Selanjutnya, Kasi Datun Afdal SH sebagai
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kegiatan pelaksaan tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanah Datar menjelaskan kegiatan pendampingan itu meliputi.
Dinas Pariwisata memiliki 6 paket kegiatan Salah satunya adalah pembangunan tempat parkir Istano Pagaruyung sekarang lagi pengerjaan.
Seterusnya, di Dinas Kesehatan terdapat 4 paket kegiatan fisik, lalu Dinas Pekerjaan Umum ada juga 8 paket itu terdiri dari Bidang Bina Marga 2 paket kegiatan, Bidang Cipta Karya 2 paket kegiatan dan Bidang Sumber Daya Air 4 paket. Selanjutnya 1 pada RSUD Ali Hanafiah yakni pembangunan ruang rawat inap,” terang Kasi Datun.
“Harapan kami dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait permohonan pendampingan dari OPD pada proyek yang ada untuk bekerja sesuai aturan, jangan sampai ada terindikasi tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up, penyelewengan ataupun niat jahat lainya,” jelas Afdal SH.
Intinya, setiap ada permohonan pendampingan hukum dari seluruh OPD yang ada akan kita terima, adapun Bagi OPD tidak memerlukan kehadiran kami sebagai pendampingan Hukum ya jalan sendiri mereka,” jelasnya.
“Kita memiliki Surat Perintah pendampingan hukum ini, selaku Ketua pendamping, kami pastikan tidak akan keluar dari tupoksi dalam melaksanakan tugas ini,” tutup Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanah Datar. MNH
Discussion about this post