Agam—DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dijadikan Peraturan Daerah. Hal itu disetujui pada sidang paripurna pendapat akhir Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut, di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (20/5).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Sebelumnya, ketujuh Fraksi DPRD Agam menyampaikan pendapat akhirnya, dimana seluruh fraksi yakni Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya dapat menyetujui Ranperda tentang Kawanan Tanpa Rokok untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan setelah perda tersebut diundangkan, perlu dilakukan beberapa langkah seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan.
“Selain itu, juga mengingatkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggung jawab area atau kawasan tanpa rokok agar menginformasikan kepada pengunjung untuk tidak merokok atau menjual rokok di kawasan tanpa rokok. Juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan Perda ini berjalan efektif di tengah masyarakat,” ungkap Wabup.
(Aji)
Discussion about this post