JAKARTA – Membahas pengalihan lahan pasca tambang PT. Bukit Asam (PTBA) untuk Sawahlunto, Walikota Sawahlunto Deri Asta dengan difasilitasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, melaksanakan pertemuan dengan Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak, dan Direktur Utama PTBA, Suryo Eko Hadianto. Dari pertemuan tersebut pihak MIND ID dan PTBA bersama Pemko Sawahlunto sepakat bahwa proses pengalihan lahan pasca tambang tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme hukum (ketentuan dan regulasi yang berlaku). Maka hasil kesepakatan tersebut akan dibawa bapak Andre Rosiade untuk disampaikan kepada Menteri BUMN Erick Tohir agar didapatkan tindak lanjut.
Anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Tohir. Dimana Erick Tohir meminta Andre dan Pemko Sawahlunto dalam membahas pengalihan lahan pasca tambang ini segera bertemu dengan pihak MIND ID dan PTBA.
Andre mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam komunikasi itu terungkap bahwa permohonan pelepasan lahan PTBA telah diteruskan Kementerian BUMN kepada Kementerian Keuangan dan PTBA agar segera memproses pembebasan lahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Dirut MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan ada mekanisme hukum yang harus ditempuh dalam penyerahan lahan pasca-tambang PTBA yang tertuang dalam Permen BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
“Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penjualan, tukar menukar, ganti rugi, penyertaan modal, atau cara lain yang kita sepakati. Mekanisme hukum ini yang harus kita lalui agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Orias.
Sementara itu Direktur Utama PTBA, Suryo Eko Hadianto, mengatakan pihaknya mendukung Pemkot Sawahlunto untuk memanfaatkan aset-aset PTBA sehingga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Terhadap area pasca tambang yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah, termasuk untuk kegiatan perkantoran, instansi negara dan fasilitas umum, Suryo mengatakan pihaknya akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.
“Pada dasarnya PTBA tidak keberatan lahan pasca-tambang ini dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Sawahlunto, tetapi kami pihak manajemen selalu berorientasi pada landasan hukum dan atas izin Kementerian BUMN,” kata Suryo.
Pertemuan tersebut menurut Walikota Sawahlunto Deri Asta sangatlah berperan besar dan strategis dalam progres (perkembangan) pengalihan lahan pasca tambang PTBA untuk Sawahlunto. Untuk itu Walikota Deri Asta menyampaikan terimakasih sebesar – besarnya kepada Andre Rosiade dan jajaran Direksi MIND ID dan PTBA.
“Dengan pertemuan ini, setelah pertemuan dengan Menteri BUMN, adalah perkembangan yang sangat strategis. Kami yakin, dengan kesepakatan yang kita capai sekarang, artinya kita telah menemukan satu visi, satu kesamaan pandangan. Dengan itu maka selanjutnya tinggal kita laporkan kembali kepada bapak Erick Tohir melalui bapak Andre Rosiade. Setelahnya akan muncul langkah tindak lanjut,” ujar Walikota Deri Asta.
Walikota Deri Asta mengatakan, Pemko dan masyarakat Sawahlunto memang sangat membutuhkan kejelasan dari pengalihan lahan pasca tambang PTBA tersebut. Sebab memang lebih dari separoh wilayah Kota Sawahlunto tercatat sebagai lahan aset PTBA.
“Pembangunan Sawahlunto ke depan, salah satu faktor besar yang menentukan adalah tentang pengalihan lahan pasca tambang dari PTBA ini. Karena itu, kami terus dan fokus melakukan upaya – upaya dalam merealisasikan hal tersebut. Alhamdulillah, kita ternyata mendapat dukungan dari bapak Andre Rosiade, bapak Erick Tohir dan sekarang bapak Direktur MIND ID dan PTBA,” sebut Walikota Deri Asta.
Dalam pertemuan itu, Walikota Deri Asta didampingi oleh Ketua DPRD Sawahlunto, Ny. Eka Wahyu. Dikatakan Ny. Eka Wahyu, kehadiran dirinya mendampingi Walikota Sawalunto tersebut menunjukkan pihak legislatif Kota Sawahlunto telah sepakat dan mendukung upaya Pemko Sawahlunto dalam mengurus pengalihan lahan pasca tambang PTBA. (Humas)
Discussion about this post