Pasaman Barat, R. Investigasi — Satres Narkoba Polres pasaman Barat berhasil mengamankan PR (43) warga Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Jumat (04/6).
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi S.I.K. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto, SH mengatakan, PR diamankan di Jorong Tamiang Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
“Tadi sore sekitar pukul 16.00 Wib, mita amankan PR dengan barang bukti 7 paket kecil shabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild,” terang IPTU Eri Yanto.
Menurut Eri Yanto, penangkapan terhadap PR berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Menanggapi laporan masyarakat tersebut saya beserta tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Diterangkan, selain 7 paket kecil shabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild, turut diamankan satu unit Handphone Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000,00.
Selanjutnya PR beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika,” tutupnya.
(wh).
Discussion about this post