Pasaman Barat, R. Investigasi — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat dan Polsek Kinali, kembali mengamankan 2 orang pelaku dalam perkara pertolongan jahat (penadah).
Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari pelaku MZ yang sebelumnya berhasil di bekuk Polsek Kinali pada hari Senin (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan interograsi oleh Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat terhadap pelaku MZ didapati keterangan, bahwasanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Candra Mustian (13) warga Jorong Sigunanti Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat berupa 1(unit) sepeda motor Honda Beat Street warna hitam,” jelas Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal,S.S.IK, MH.
Fetrizal mengatakan kejadian tersebut
terjadi di Simpang Tiga Bedeng Nagari Koto Baru, kecamatan Luhak Nan Duo, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 bersama dengan temannya inisial J.
“Sehari setelah kejadian tersebut pelaku MZ pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya dengan inisial MH (49), dengan maksud meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor hasil pencurian yang telah dalam penguasaannya, selanjutnya MZ dan MH pergi menjual sepeda motor Kepada RP (34),” terang AKP Fetrizal.
Menurut Fetrizal penangkapan tersebut BERDASARKAN LAPORAN POLISI Nomor : LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan upaya paksa / penangkapan terhadap tersangka MH dan RP dalam perkara pertolongan jahat (penadah),” ujar Fetrizal.
Dijelaskan kedua pelaku ditangkap di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Rabu 3 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BA 4217 SL, nomor rangka MH1JFZ218JK268484, dengan kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 17.000.000.-(tujuh belas juta),” tutup Fetrizal. (wh)
Discussion about this post