Bukittinggi — Ini kata yang mulai diperhatikan oleh warga dan pengunjung di dan atau ke Bukittinggi, “tidak ada tempat Kerumuman di sini. Setelah melakukan beberapa kali sosialisasi penerapan 3 M dan 5 M, kini hanya berbentuk penindakan bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.
Tim gabungan dari Polres, TNI dan Satpol PP Bukittinggi sudah beberapa melaksanakan operasi Yustisi Protikol Kesehatan (Prokes) ke lapangan. Bagi pelanggar yang mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut.
Dalam operasi yang dilaksanakan kemaren misalnya, tim Yustisi Prokes menyegel dua cafe yang telah mangabaikan Prokes dengan mengabaikan kerumunanan pengunjung.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam rilisnya menjelaskan, petugas kepolisian sesuai maklumat Kapolda Sumbar yang dikeluarkan menjelang lebaran lalu diantaranya menegaskan komitmen untuk mendukung penuh penerapan Prokes di daerah ini.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tambah Kapolres, sejumlah lembaga terkait berkolaborasi menegakan Proktokol Kesehatan serta Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Setelah melalui sosialisasi yang sudah cukup waktu, Dody menegaskan kini sudah waktunya untuk menerapkan Perda tersebut, karena untuk menyadarkan masyarakat diperlukan tindakan dalam bentuk sanksi.
Contohnya, bagi warga yang kedapatan masih belum mengenakan masker dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.100.000 atau kurungan 15 hari.
Sedangkan untuk pelanggar kerumunanan, tambah Kapolres, karena telah melanggar pasal 92 Ayat (2) huruf (b) Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 itu dikenakan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP.
Karena itu, baik kepada warga atau pengunjung yang datang ke Bukittinggi jangan sekali-sekali melanggar Prokes dan harus menerapkan 5 M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Bagi yang masih abai, petugas tidak akan memberikan maaf lagi, namun akan langsung menerapkan sanksi. Menjaga diri berarti sudah menjaga kemaslahatan semua,” tegas Kapolres. (Pon)
Discussion about this post