Diduga menggunakan material galian C ilegal alias tak berizin untuk pembangunan infrastruktur, puluhan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) yang tergabung dalam kelompok sopir dumptruck dan supplier material galian C datangi PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML), Kamis kemarin (22/2)
SOLSEL, REPINVESCOM
Kedatangan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam berbagai profesi terkait tambang material galian C itu menyoal ditolaknya material yang mereka bawa sebelumnya oleh PT SEML dengan dalih tak berizin.
“Material kami ditolak dengan alasan ilegal. Sementara, sejak perusahaan ini berdiri sebagiannya sudah memakai material yang tak berizin. Ini suatu bentuk diskriminasi terhadap kami, karena yang lain bisa memasok material ilegal. Sementara kami tidak,” sebut Fauzi Damra, perwakilan para sopir tersebut.
Fauzi Damra bersama rekan-rekannya sengaja mendatangi PT SEML menuntut agar tidak dipinggirkan begitu saja sebagai warga lokal. Artinya, mereka menuntut agar perusahaan panas bumi yang bernilai triliunan itu bisa menyamaratakan posisinya dengan pengusaha tambang lain yang digandeng PT SEML saat ini.
“Jika perusahaan memang konsisten dengan kebijakan yang dipakai selama ini terkait menggunakan material yang berizin, maka kamipun tidak mempersoalkannya. Hanya saja, pihak perusahaan sendiri yang mengingkari kebijakan yang dibuat, tentu kami juga ingin menumpang hidup,” akunya.
Dikatakan demikian, karena hingga kemarin sore (Rabu, red), pihaknya masih mendapati material tak berizin yang masuk ke perusahaan dengan memperlihatkan sejumlah bukti delivery order (DO) yang dikumpulkan dari sejumlah sopir yang membawanya. Tentu sebutnya hal itu menjadi sebuah anomali bagi masyarakat lokal yang sejatinya bakal terkena imbas langsung dari proyek panas bumi itu.
“Jika proyek ini gagal maka sudah pasti kami di sini yang bakal terkena imbasnya. Namun, perusahaan sendiri seakan menutup mata dengan menutup pintu rezeki kami dengan alasan perizinan ini,” pungkasnya.
Melalui diskusi panjang dengan pihak perusahaan PT SEML yang turut dihadiri Kapolres Solsel AKBP Mochamad Nurdin dan jajarannya, masyarakat dengan profesi sopir dump truck tersebut menuntut agar ke depan dilibatkan sebagai penyuplai material.
“Kami tidak menuntut dan mengganggu operasional perusahaan di luar keterkaitan dengan material galian C ini. Kami meminta agar ikut dibawa serta menyuplai material. Selama belum ada keputusan terkait tuntutan itu, maka pasokan material galian C untuk perusahaan sementara dihentikan dulu. Jika tidak, maka saya tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak baik dilakukan oleh masyarakat ini nantinya,” tegas Fauzi.
Sementara itu, Field Relation PT SEML, Bujang Joan Dt Panyalai menyebutkan pihaknya atas nama perusahaan Supreme Energy menyayangkan tindakan para subcontractor perusahaan yang membawa material yang diduga ilegal tersebut. Sebab katanya, PT Supreme secara resmi tidak mengetahui perihal penggunaan material ilegal oleh para subcontractor itu.
“Ini sesuatu yang berada di luar pengawasan PT Supreme Energy. Padahal dalam kontrak kerja dengan para subcontractor ini, sudah ditegaskan untuk menggunakan material dari sumber yang legal. Tentu perusahaan tak sampai mengawal sampai titik mana subcontractor ini mengambil material,” katanya.
Ke depan lanjutnya, pihak perusahaan akan melakukan pembenahan penggunaan material oleh para subcontractor tersebut.
Di sisi lain, terkait dengan tuntutan masyarakat tersebut, saat ini perusahaan Supreme belum bisa mengambil kebijakan. Hal itu katanya bakal dibicarakan terlebih dahulu dengan Pemda Solsel terkait aturannya.
“PT Supreme tidak bisa memutuskan pemakaian material ilegal dan tentu perusahaan tidak akan mengangkangi aturan yang telah mengikat. Sepanjang ada kebijakan yang tidak akan menyeret perusahaan kepada sebuah pelanggaran, maka apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini akan dipertimbangkan perusahaan,” ujarnya.
Kemudian tambahnya, PT Supreme bersedia jika dilakukan penempuhan jalur hukum terkait pengguna material ilegal sebagaimana yang dituduhkan masyarakat tersebut. Tujuannya agar diketahui bahwa bukan perusahaan Supreme yang melakukan hal itu.
Kapolres Solsel AKBP Mochamad Nurdin didampingi Kabag Ops Polres Solsel Kompol Benu Alam menyebutkan persoalan yang terjadi antara kelompok masyarakat itu dengan pihak PT Supreme, diimbau untuk diselesaikan harus mengikuti aturan yang telah ada. Jika harus pemusatannya penyelesaiannya melalui Pemda, maka sarannya agar pihak PT Supreme mau memfasilitasi pertemuan itu dan guna bermusyarah mencari penyelesaian. (cr19)
Discussion about this post