PARIAMAN — Diduga melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Jajaran kepolisian dari Polsek Kota (Polsekta) Pariaman, Resort Polres Pariaman membubarkan puluhan warga penerima dana BLT yang berkerumun di depan salah satu Bank di daerah itu, Senin (31/5/2021).
“Iya benar, kita terpaksa membubarkan warga tersebut, karena dianggap tidak mematuhi dan melanggar protokol kesehatan atau covid-19, selain tidak mengatur jarak juga kita temukan warga yang tidak memakai masker saat mengambil nomor antrean,” sebut Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, di Pariaman.
Selain itu warga, sambung Edi Karan, petugas satpam juga diberi teguran karena dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pencegahan virus corona (Covid-19). Dimana petugas satpam seakan membiarkan nasabah duduk merapat di kursi yang diberi tanda silang, dan jika terulang lagi akan ditindak.
Melihat kondisi itu, Edi Karan menegaskan, pihak Bank dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah serius memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Pariaman.
“Mereka bisa saja menularkan wabah corona di sini, karena tidak bisa dipungkiri bisa jadi diantara mereka ada warga yang baru pulang dari perjalanan daerah zona merah,” katanya.
Petugas meminta kepada pihak Bank segera membenahi pelayanan, kalau masih terulang sanksi tegas mulai diberlakukan. Artinya, jika kembali kedapatan mengabaikan protokol kesehatan maka petugas tak segan-segan memberi penindakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (Syh)
Discussion about this post