Payakumbuh — Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan hearing bersama LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang 10 Nagari di Payakumbuh di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Sabtu (29/5).
Dipimpin oleh Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam bersama Wakil Ketua Pansus Edward DF, Sekretaris Pansus Syafrizal, serta anggota DPRD lainnya seperti Suparman, Aprizal, Fahlevi Mazni, Ismet Harius dan Opetnawati.
Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dari Fraksi Golkar menyampaikan kegiatan ini diawali dengan pertemuan ketua partai yang ada di Kota Payakumbuh dengan Bupati Lima Puluh Kota mengenai aset Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh, maka dibutuhkan Pansus untuk menyelesaikan aset Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut.
“Pansus menampung masukan untuk dijadikan referensi oleh Pansus DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan aset Pemkab Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh. DPRD akan melibatkan LKAAM, KAN, dan Bundo Kanduang, jika nantinya didentuk tim dalam penyelesaian aset tersebut. DPRD akan memperhatikan aspek yuridis,” ungkapnya.
Ketua LKAAM Kota Payakumbuh W. Dt. Paduko Bosa Marajo menyampaikan persoalan aset Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi permasalahan Pemko dan DPRD. Ada aturan yang terlupakan waktu pembentukan Kota Payakumbuh Tahun 1970 silam, yaitu tentang Aset Kabupaten Lima puluh kota yang berada di Kota Payakumbuh.
“Ini seperti perjanjian bersama. Ada istilah “kabau tagak kubangan tingga” yang di pahani salah oleh sebagian orang. Sekarang untuk membangun di wilayah administrasi Pemko Payakumbuh, Pemkab Limapuluh Kota malah berhadapan dengan persoalan tata ruang atah RTRW, seperti kawasan eks kantor bupati yang telah menjadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.
“Yang jelas, LKAAM mendukung penyelesaian aset oleh DPRD. Perlu duduk bersama antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya.
Sementara itu, dari KAN Koto Panjang Lampasi AS. Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang mendukung proses penyelesaian aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh. “Diupayakan ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Dari KAN Koto Nan Gadang MA. Dt. Bijo Nan Hitam menyebutkan sejarah eks kantor Bupati adalah ulayat Koto Nan Gadang, saat ini kantor Bupati sudah memiliki sertifikat atas nama Kabupaten Lima Puluh Kota. Lapangan Poliko sebelumnya juga merupkan aset Pemkab Lima Puluh Kota yang mana aset tersebut berada di wilayah Koto Nan Gadang.
“Dan rumah dinas Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota juga perlu dicarikan penyelesaiannya. Libatkan LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang dalam penyelesian aset,” pesannya.
Mewakili KAN Air Tabit, Anggota Pansus Aset Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah menyebut KAN dan LKAAM sudah mencoba ikut dalam penyelesaian aset Kabupaten Lima Puluh Kota sejak Wali Kota Payakumbuh Fahmi Rasyad dan Josrizal Zain.
“Lapangan poliko telah diserahkan oleh Pemkab, namun eks Kantor Bupati belum diserahkan. Untuk batas Kota Payakumbuh dengan Kabupaten disetiap kecamatan belum semuanya mempunyai gerbang tapal batas (GAPURA),” kata politikus Demokrat tersebut.
Ditambahkan Ketua LKAAM Kota Payakumbuh W. Dt. Paduko Bosa Marajo agar diusahakan penyelesaikan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan melibatkan LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang.
“Batas Kota yang berada di Ngalau dulunya dekat kandang babi. Karena kondisinya rendah dan dekat dengan tikungan, maka Pemkab mengizinkan batas gapura Kota Payakumbuh di lokasi saat ini,” tambahnya
Anggota Pansus Ismet Harius menyebut penyelesaian asset Pemkab Lima Puluh Kota diselesaikan secara persuasif. Harus ada perda tentang aset agar peruntukannya tidak untuk konsumtif (bisnis).
“Untuk mencari penyelesaian aset Pemkab yang berada di Kota Payakumbuh ditelusuri ke Kementrian ATR BPN,” pesannya. (Relis)
Discussion about this post