Bukittinggi — Keseriusan berbagai lembaga di kota Bukittinggi menegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tidak pernah kendor. Contohnya dari kegiatan yang berlangsung Jumat (28/5) sore tadi berhasil menjaring empat orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Petugas gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, memulai kegiatan dari halaman Mapolres Bukittinggi Jl. Sudirman, Birugo menesuluri untuk seterusnya menuju kawasan pasar Ateh.
Sambil memantau kerumunan di sore itu, kemudian melakukan pemeriksaan kepada pengendara kendaraan bermotor dan pengunjung pasar.
Dalam Operasi Yustisi Prokes tersebut, petugas berhasil menemukan dan menindak para pelanggar untuk seterusnya digiring ke Mapolres untuk dikenakan sanksi sesuai dengan Perda.
Berdasarkan interogasi petugas, para pelanggar memberikan berbagai alasan, seperti lupa memasang masker atau sudah dalam keadaan koyak. Namun apa pun alasannya, petugas tidak memberi ampun.
Sesuai dengan ketentuan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB tersebut, kesemua pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesar Rp.100.000.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,SH, S.IK, MH, usai operasi menegaskan, setelah diberi peringatan pada beberapa kegiatan sebelumnya, pada kegiatan kali ini tidak member ampun lagi.
“Kini sudah saatnya untuk melakukan tindakan, karena untuk menciptakan AKB sudah diperlukan tindakan, agar masyarakat lebih sadar dan mawas diri lagi”, tegas Kapolres.
Operasi Yustisi Prokes ini, tambah Kapolres akan dilakukan secara rutin disertai dengan operasi Cipta Kondisi. Karena keamanan dan ketertiban masyarakat itu kini tidak hanya mengganggu stabilitas, namun lebih dari itu juga mengharuskan masyarakat memenuhi ketentuan Prokes. (Pon)
Discussion about this post