Pasaman Barat, R. Investigasi — Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kantor Wali Nagari Persiapan VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (27/5).
Pelaku berinisial JWR (31), warga Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Ia melakukan aksi tersebut pada hari Minggu, 25 April 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, diPasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar,” Terang Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi,melalui Kapolsek Kinali AKP Defrizal.
Defrizal menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Kantor Wali Nagari Persiapan VI Koto Selatan, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dan merusak ventilasi belakang kantor dan masuk ke dalam kantor untuk melakukan aksinya.
“Pelaku mengambil komputer yang terletak di atas meja kerja salah satu staf kantor Wali Nagari, dan atas kejadian ini kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta,”jelasnya.
Defrizal mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI : NOMOR:LP/21/IV/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.tanggal 25 April 2021.
“Berdasarkan Laporan tersebut Personil Reskrim polsek Kinali yg di pimpin oleh Kanit Reskrim polsek Kinali AIPTU Novri Yardi,SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka,” ujar Defrizal.
kemudian personil Reskrim polsek Kinali berhasil menemukan keberadaan tersangka,yang mana tersangka sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar.
“Selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Defrizal mengatakan, dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit CPU merek SPC warna Hitam, 1 (satu) unit Kibot, 1 (satu) unit Printer Merek Epson.
Sedangkan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa 1 (satu) unit Layar Monitor merek LG.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Kinali guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat ke-1 ke-3e, ke-5e Jo Pasal 362 KUHP,” tutupnya. (wh)
Discussion about this post