Tanah Datar – Seorang pria paruh baya berinisial N (46) yang diduga, merupakan terduga pelaku pencurian emas dan sejumlah telefon genggam di salah satu rumah, milik warga Tanah Datar pada 7 Mai 2021. Berhasil diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal Polisi Resort Tanah Datar (Sat Reskrim Polres Tanah Datar), Jum’at lalu (20/05/21).
Terduga pelaku ditangkap di kediamanya di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa lalu 18 Mai 2021. Dalam melakukan penangkapan, Sat Reskrim Polres Tanah Datar bekerjasama dengan Polisi Sektor Tanjung Baru (Polsek).
Kasubag Humas Polres Tanah Datar menceritakan mula penangkapan terduga pelaku, melalui Pers Realis yang dibagikan ke dalam Group Media Polres Tanah Datar.
“Berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga SM, yang berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga, di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, ke Markas Polisi Resort Tanah Datar (Mapolres Tanah Datar). Bahwa, pada hari Jum’at lalu (07/05/2021) pukul 21:00 WIB, sehabis melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih. Mendapati isi rumahnya, atau properti dalam rumah seperti lemari pakaian sudah dalam keadaan berantakan,” katanya.
Dalam kejadian ini, terduga pelaku berhasil menggasak emas seberat 24 gram, dan 3 unit handphone Android milik korban.
“Total kerugian yang dialami korban, jumlahnya mencapai Lima Puluh Satu Juta Rupiah (Rp51.000.000.00,-),” terangnya.
Berkat kerjasama Polsek Tanjung Baru dengan Sat Reskrim Polres Tanah Datar, selama 11 hari penyelidikan diperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku. Yang diketahui, tengah berada di kediamanya, di wilayah Bukittinggi.
Selanjutnya, Selasa (18/05/ 2021) terduga pelaku dengan inisial N (46) berstatus Wiraswasta tersebut, berhasil ditangkap di Bukittinggi, beserta Barang Bukti (BB) hasil curian.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku di bawa ke Mapolres Tanah Datar, guna proses penyidikan,” jelasnya.
Hasil konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Tanah Datar, diketahui ternyata, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong, yang kerap keluar masuk Bui dengan kasus yang sama. “Atas perbuatanya, terduga pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
(Spa/MNH)
Discussion about this post