Oleh : Risko Mardianto, SH
(Penulis adalah Pemimpin Umum/Redaksi www.portalberitadelik.com)
Sambil menyeruput kopi hitam di Kantor Redaksi Portal Berita Delik, Minggu (16/2) pagi saya mengulang kembali rutinitas pagi seperti biasa, membaca berita baik koran ataupun media online melalui internet. Secara tidak sengaja, saya menemukan salah satu link berita Media Online Reportase Investigasi, selain membaca saya juga mengikuti berbagai komentar orang-orang yang mengikuti berita itu.
Saat saya mengikuti pemberitaan dan komentar itu, saya cukup kaget ketika membaca ada komentator yang melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan penulis berita sebagai wartawan Rp 50 ribu dan bicara tidak etis. Hal itu ditulis secara terbuka di laman Facebook tempat dimana berita itu ditemukan.
Membaca komentar yang cukup membuat saya bertanya-tanya. Masak iya sih, penulis berita itu wartawan Rp 50 ribu seperti tuduhan tak beralamat yang dilontarkan oleh si komentator? Apakah karena si kawan wartawan itu bertipikal kritis dan terkenal gahar dengan gaya tulisannya yang tajam-menghujam, yang sudah malang melintang di jagad jurnalistik, semenjak dari ayahnya yang juga sorang wartawan, dengan kompetensi yang dia punya dituduh tidak beretika?
Apa iya benar semua tuduhan itu? Ataukah hanya ‘kutukan’ tak laku sang komentator yang ‘mengutuk hati’ akibat merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut? Pelbagai pertanyaan menguak, anggapan yang merendahkan itu membuat saya bertanya-tanya karena si penuduh telah melecehkan dan menghina maruah profesi yang sejatinya mulia.
Karena, sebagai seorang wartawan yang selalu mengikuti kiriman wartawan lainnya, dan juga sebagai pemimpin umum/redaksi salah satu media online saya langsung menghubungi Bapak Ikhlas Darma Murya, S.Kom selaku Pemimpin Redaksi Media Online Reportase Investigasi itu. Kepada beliau saya langsung tanyakan tentang komentar itu tadi, beliau menjawab dengan santai dan kata beliau pula si komentator-komentator yang tidak dia kenal itu bukan hanya sekali dua kali menulis asumsi seperti itu. Saya mengatakan, asumsi yang tidak benar itu perlu di klarifikasi dan diberikan penegasan agar tidak menjamur.
Perlu saya tegaskan bahwa wartawan adalah sebuah profesi yang perlu dihargai, bukan direndahkan apalagi dicaci maki. Sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah. Menguji informasi berarti melakukan cek and ricek tentang kebenaran informasi yang akan disebarluaskan oleh media.
Menjadi wartawan juga tidak gampang. Pertanggungjawabannya dunia akhirat, lur!! Lagi pula tidak semua berita yang dikirim oleh wartawan bisa lolos di meja redaksi untuk ditayangkan secara online di situs media. Selain itu, guna meningkatkan profesionalitas wartawan maka diharuskan setiap wartawan mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dengan biaya jutaan rupiah, mengikuti UKW juga belum tentu sekali lulus. Belum lagi persyaratan lain seperti sebuah media musti berbadan hukum dan membayar pajak serta mengantongi SIUP, TDP, maupun NPWP.
Selain dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk media online, wartawan dan media terikat dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Media Siber.
Menurut Undang-Undang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan, wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita, dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa secara teratur dan berita itu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Di dalam melakukan kegiatan jurnalistik wartawan dilindungi oleh undang-undang.
Masih dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Oleh sebab itu setiap wartawan dituntut tetap memegang kode etik.
Hak Jawab
Setiap orang yang dirugikan akibat pemberitaan diberikan hak jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media , baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Ketika hak jawab diberikan pers memiliki hak koreksi yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Jelas secara aturan ada koridor yang harus dipedomani dan mengikat wartawan, surat kabar ataupun media online dan pihak yang diberitakan. Oleh sebab itu, tidak etis jika menyebut profesi seorang wartawan dilecehkan, apalagi alasannya dikait-kaitkan dengan Pilkada yang katanya “badunsanak” itu.
Sejak 1998 masa dimana reformasi bergulir dan kebebasan pers diberikan, setiap orang begitu mudah mendapatkan informasi yang ia perlukan tanpa tahu bagaimana informasi itu diperoleh oleh wartawan. Setiap informasi yang diberikan memiliki dampak secara hukum. Jika ada yang dirugikan setiap media memiliki kewajiban melayani hak jawab seseorang dan bisa dipidana apabila tidak melayani hal itu.
Apabila tidak menempuh jalur yang sudah ditetapkan regulasi itu, maka sangat tidak wajar jika melecehkan profesi wartawan. Lebih-lebih bukan pihak yang diberitakan. Saya membayangkan bagaimana insan pers memilih jalur hukum jika penegasan tidak lagi indah untuk didengar.
Sebelum itu terjadi, baiknya saling bersatu. Untuk Pilkada ataupun politik, bangun budaya kritis tidak menyakiti, tajam tidak melukai. Pro dan kontra serta perbedaan adalah dinamika dalam kebhinekaan kita untuk memperkuat pilar-pilar kebangsaan kita, jadikan sebagai pemersatu bukan alat untuk melecehkan profesi seseorang.
Tempuh jalur hukum jika tidak ingin berurusan dengan hukum, Pilkada tidak didesain untuk memecah belah masyarakat. **
Discussion about this post