Parit Malintang — Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang MM membuka secara resmi evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang serta dihadiri ketua komisi satu DPRD Syafrizal A,S.H dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil M Fadhly S.Ap, M.M. di Hall IKK Kantor Bupati, Selasa (25/5).
Dalam laporannya Fadhly menyampaikan Disdukcapil telah melakukan perubahan dalam pelayanan publik dari pelayanan manual menjadi pelayanan melalui digital.
“Kita telah melaksanakan pelayanan secara online dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi Nagita (Nagari Go Digital),
program digital sangat efisien bagi masyarakat dalam melakukan urusan di disdukcapil. Tentunya juga sangat membantu dalam percepatan pengurusan dokumen oleh masyarakat dan menghemat biaya transportasi bagi masyarakat yang harus langsung berkunjung ke kantor dalam mengurus dokumen di bandingkan sebelum dilakukan program digitalisasi pelayanan,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan setiap penyelenggaraan pelayanan publik baik langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan UUD No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ia juga mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui program-program yang telah diterapkan Disdukcapil dalam melakukan pelayanan publik,
“Saya sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan disdukcapil dalam melakukan pelayanan publik, serta berbagai penghargaan yang telah di raih atas kinerja yang telah dilakukan. Untuk itu tentunya evaluasi ni diadakan guna menjaga dan lebih meningkatkan performa dalam melakukan pelayanan publik untuk kedepannya, melalui pelayanan publik yang baik, tentunya membuat keberadaan pemerintah benar-benar ada di tengah-tengah masyarakat, dan itu menjadi nilai positif,” ujar Rahmang. (*)
Discussion about this post