Putussibau – Serka Rochmat pjs Danramil 1206-02/Semitau bersama polsek melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro serta himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 pada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah, di wilayah Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (20/05/2021).
Kepada pedagang dan pembeli, Serka Rochmat menyampaikan bahwa, jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan.
Hal ini menjadi kewenangan dari Satgas Covid-19 yang ada di setiap wilayah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi, termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro. Bagi warga yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan (tidak memakai masker) langsung diberikan teguran lisan dan jika sudah kedapatan berkali-kali sanksi fisik berupa Pus Up juga akan diberikan.” pungkasnya.
“Saya berharap setelah dilakukannya himbauan dan edukasi melalui surat edaran ini, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Serka Rochmat.
Discussion about this post