Reportase Investigasi.com – Jakarta
Kejaksaan Negri Jakarta Barat dibawah pimpinan Kasi Pidsus Reopan Saragih, SH., MH melakukan penggeledahan di ruang kerja Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, di Jalan Kembangan Raya, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 24 Mei 2021.
“Penggeledahan hari ini terkait penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun 2018. Yang kita geledah mengenai perangkat dokumen-dokumen yang digunakan pada saat kejadian itu dilakukan, kalau masalah apa saja yang disita lebih detilnya di kapuspenkum, karena kami sudah melaporkan secara benjenjang,” ungkap Reopan Saragih usai penggeledahan bersama tim penyidik Kejari Jakbar, Senin 24 Mei 2022.
“Alhamdulillah proses penggeledahan cukup koperatif, tadi kita didampingi sama Kabag hukum walikota semuanya koperatif,” sambungnya.
Ditanya soal perkembangan dari BPK, Reopan mengatakan lebih detilnya silahkan konfirmasi langsung kepada BPK.
Reopan melanjutkan, penggeladahan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai 7, 8 Miliyar yang terjadi di SMK 53 Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakbar telah menetapkan dua tersangka berinisial, W dan MF, yakni tersangka W adalah mantan Kepala Sekolah SMK 53, sedangkan MF Staff Sudin Pendidikan wilayah 1 Jakbar.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana tersebut dengan modus memanipulasi data sekolah melalui aplikasi siap BOS dan BOP Tahun Anggaran (TA)2018 silam.
Red/Tim
Discussion about this post