Kota Solok – Pemerintah Kota Solok kembali berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok. Penghargaan ini merupakan Untuk yang kelima kali yang di terima oleh Pemerintah Kota Solok secara berturut-turut.
Kembali untuk LKPD Kota Solok Tahun Anggaran 2020 mendapat Opini WTP. Opini tersebut, diberikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yusnadewi,SE, M.Si,Ak.,CA.,CSFA, kepada Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual, bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Kota Pariaman, di Ruangan E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok, Senin (24/5).
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. H. Syaiful A, Inspektur Kota Solok Kenfilka, SH Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Handayani, SE, MM. Akt.
Wako H.Zul Elfian Umar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat yang telah membimbing dan memberikan arahan kepada Pemko Solok.
“Pemko solok merasa terbantu dan senang telah diawasi dalam penggunaan anggaran di Kota Solok,” sebut wako.
Raihan Opini WTP untuk kelima kalinya secara berturut-turut, merupakan sebuah tanggung jawab dan pelecut semangat bagi Pemerintah Kota Solok untuk bekerja lebih keras dan lebih gigih lagi kedepannya.
Mengenai arahan dari BPK, Pemko Solok akan segera menyelesaikannya. “Insya Allah dalam waktu 30 hari, kita akan selesaikan dan tindak lanjuti rekomendasi serta arahan dari BPK,” ujar wako.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yusnadewi,SE, M.Si,Ak.,CA.,CSFA sangat mengapresiasi penyerahan LKPD yang cepat dari Pemerintah Kota Solok ke BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, Kota Solok berhak untuk menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Selamat kepada Kota Solok yang telah berhasil kembali meraih predikat WTP,” tutupnya. (*)
Discussion about this post