Dharmasraya — Team Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sejajaran dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH dan Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto, SE berhasil ungkap kepemilikan senjata api ilegal, Minggu (23/5/2021), sekira pukul 00.15 wib.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki atas nama Woto (47) alamat Nagari Sipangkur kecamatan Tiumang, kabupaten Dharmasraya.
Pengkapan tersebut berdasarkan Lp / A / 08 / V 2021 / SPKT Polsek Sitiung Polres Dharmasraya, Polda Sumbar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskirim AKP Suyanto membenarkan bahwasanya telah di lakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 00.15 wib terhadap seorang laki laki panggilan Woto terkait kepemilikan senjata api tanpa ijin, di Sp 6 Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh oleh Team Opsnal Gabungan Unit Reskrim Polsek Jajaran.
Dijelaskannya,dari Pengkapan tersanka berhasil ditemukan barang Bukti 1 pucuk senjata rakitan jenis revorver dan 3 butir peluru tajam tajam.
“Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, untuk sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Suyanto. (NP)
Discussion about this post