ADVERTISEMENT
Rabu, 9 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Soal Selisih Paham TKA dengan Ngadino, Ini Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm

by Redaksi
23 Mei 2021
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Soal Selisih Paham TKA dengan Ngadino, Ini Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm
ADVERTISEMENT

SERANG – Soal selisih paham Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino dinilai bahwa perelisihan dan salah paham adalah hal wajar dan umum terjadi di operasional perusahaan.

Hal ini seperti dikatakan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm saat dihubungi awak media, Sabtu, 22 Mei 2021.

BERITA LAINNYA

1.500 Atlet Taekwondo Ikuti Kejurnas Piala Kemenpora RI 2025 di Kota Magelang

Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat Nyata pada Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Menurutnya, perusahaan, baik pemilik maupun direksi wajib memperlakukan para pegawai secara manusiawi dan penuh rasa hormat. Tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Pengunduran diri dilakukan oleh pegawai (tenaga kerja), bukan dari perusahaan. Perusahaan apabila tidak mau perpanjang tenaga kerja, melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bukan pengunduran diri. Maka surat berjudul pengunduran diri sepihak tidak sesuai aturan perundangan yang berlaku karena sesuai hukum pengikatan Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, harus berdasarkan kesepakatan para pihak,” tuturnya.

Menurut Alvin, yang dialami oleh Ngadino merupakan bukti nyata kesewenangan pihak PT Tong Hong Tannery Indonesia, tanpa mengindahkan dan tidak memadang hak asasi manusia. Ini Merupakan tindakan yang tidak pada tempat dan etika yang berlaku.

“Surat pengunduran diri yang dibuat sepihak oleh perusahaan, selayaknya batal demi hukum, karena tidak memenuhi unsur perikatan sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gegara selisih paham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino kini nasibnya terkatung-katung, dan diminta oleh pihak perusahaan untuk mengundurkan diri sepihak.

Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 05 Maret 2021, sekitar pukul 07.30 Wib, Ngadino berselisih faham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Mr. Xie yang juga sebagai atasan (Manager) di perusahaan yang bergerak dalam bidang penyamakan kulit.

ADVERTISEMENT

Sang Manager perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jl, Modern Industri XIV/W-1, Desa Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, bernama Mr Xie tersebut menuding Ngadino tidak bersemangat saat melakukan intruksi senam.

“Kemudian saya disuruh maju ke depan, semua karyawan untuk melakukan sendiri mengikuti instruksi Pimpinan Senam, dan itu sudah saya lakukan, tetapi saya dibentak (teriak-red), dan saya hari ini disuruh keluar tidak boleh bekerja. Di situ saya merasa emosi dan terhina karena diperlakukan seperti itu di depan semua karyawan, apalagi saya sudah bekerja dengan waktu lama, tetapi tidak pernah mengerti akan kekurangan dan kelebihan saya,” kata Ngadino yang menjabat sebagai Leader di perusahaan suplayer bahan baku untuk pabrik sepatu merk Nike, Adidas, NB, Puma, Rebbok, seperti PT Nikomas Gemilang, PT PWI, PT KMK, PT Hourming, PT Adis, PT Pratama, PT Viktory, PT Fengtay, PT Glostar, PT Changshin dan lainnya itu, kepada awak media, Jumat, 21 Mei 2021.

Ngadino juga mengatakan, pihak perusahaan sudah memangil dirinya untuk kembali bekerja, dan pihak perusahan meminta surat pernyataan bahwa dirinya bersalah.

“Ya pihak perusahaan minta saya untuk masuk kerja, tapi harus buat surat penyataan bahwa saya bersalah. Ya saya ga mau, terus kalau tidak mau, pihak perusahaan membolehkan saya kerja tapi di posisi Office Boy (OB), ya jelas saya tidak mau. Saya minta PHK aja sekalian,” tuturnya.

Terkait haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan, kata Ngadino, pihak perusahaan menyetujuinya, namun dengan catatan dirinya membuat surat penguduran diri.

“Sampai saat ini, gaji masih ditahan perusahaan, karena kalau mau diambil harus dengan syarat bikin surat pengunduran diri,” ucap Ngadino dengan nada sedih. (*/red)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Pidsus Kejari Jakbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP Rp 7,8 M

Next Post

Gubernur Mahyeldi Letakan Batu Pertama SDIT Cinta Qur’an Islamic School Solok

Next Post
Gubernur Mahyeldi Letakan Batu Pertama SDIT Cinta Qur’an Islamic School Solok

Gubernur Mahyeldi Letakan Batu Pertama SDIT Cinta Qur'an Islamic School Solok

Polres Metro Jakbar Olah TKP Pencurian di Dalam Rumah Mewah Kawasan Tanjung Duren

Polres Metro Jakbar Olah TKP Pencurian di Dalam Rumah Mewah Kawasan Tanjung Duren

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI