Tanah Datar – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH, berhasil meringkus satu orang laki-laki berinisial H (60) asal Tanah Datar. Yang diduga, merupakan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat kemarin, (21/05/2021).
“Terduga pelaku, ditangkap di sebuah warung di Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar,” Kata Kapolres Tanah Datar AKBP. Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres AKP Desfi Arta, Sabtu (22/05/21).
Selanjutnya, kepada media Kasubag Humas Polres Tanah Datar menceritakan mula penangkapan terduga pelaku, melalui Pers Realis yang di bagikan kedalam Group Media Polres Tanah Datar.
“Awalnya, Tim mendapat laporan dari masyarkat, bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan. Yang diketahui, terduga pelaku tengah berada di salah satu warung miliknya,” terangnya.
Usai melakukan penyelidikan, Tim segera menangkap terduga pelaku yang sudah diketahui keberadaanya. Saat ditangkap Tim melakukan penggeledahan, terhadap terduga pelaku dan warung miliknya, yang disaksikan langsung oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat.
Hasil penggeledahan tersebut, Tim mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) paket barang haram, yang diduga merupakan Narkotika jenis Sabu. Di bungkus plastik bening, yang disimpan di dapur warung milik terduga pelaku.
Kepada Tim, terduga pelaku mengakui bahwa, barang tersebut benar miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolres Tanah Datar, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
(Spa/MNH)
Discussion about this post