Sawahlunto – Salah seorang oknum pewarta Kota Sawahlunto, inisial ZZE yang sekaligus ketua dari salah satu organisasi profesi tersebut, PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) yang baru hitungan bulan berdiri dan dikukuhkan di Kota Sawahlunto. Status sebagai tersangka disandangnya setelah pihak berwajib melakukan olah TKP dan mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, korban didampingi oleh P2TP2A Kota Sawahlunto mendatangi Polres untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dan tepat. Namun setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan, didapatkan hasil bahwa semua laporan yang dilaporkan korban adalah palsu atau tidak ditemukan unsur kebenarannya.
Dan yang membuat kita miris, ternyata korban disuruh berbohong oleh tersangka ZZE di bawah ancaman dan tekanan dari tersangka ZZE. Korban disuruh membuat surat permohonan dan pernyataan yang menerangkan bahwa korban telah diperjualbelikan oleh kakaknya dan telah terjadi KDRT terhadap dirinya, oleh orang tuanya (ayah) sendiri. Berikutnya, korban juga membuat surat kuasa kepada DPC PPWI cabang Sawahlunto agar membantu dan melindungi korban dari berbagai ancaman.
Namun gonjang-ganjing ini akhirnya terjawab sudah dengan adanya press rilis yang digelar oleh Polres Sawahlunto pada Selasa kemaren (11/5) di Mapolres Sawahlunto. Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur, SH SIK bersama Kasat Reskrim AKP Roy Sinurat serta Kasubag Humas Polres AKP Bunial Husni membeberkan kronologisnya kepada para awak media Kota Sawahlunto sebagai mitra dari Polres Sawahlunto.
Babak berikutnya, orang tua korban membuat laporan polisi bahwa telah terjadi tindak pencabulan di kantor Sekretariat PPWI Kota Sawahlunto, tepatnya di Jalan M Ratin Datuk Rajo Kuaso, Desa Talawi Hilie Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Polisi pun kembali bergerak cepat dan terukur dengan langsung melakukan penyidikan serta mengumpulkan berbagai barang bukti dan memeriksa beberapa orang saksi. Dan pada akhirnya tersangka ZZE dan AM tidak bisa mengelak karena adanya sejumlah barang bukti, ZZE (45) dan AM (24) mengakui perbuatannya
Tersangka ZZE dan AM terancam dengan UU nomor 17 tahun 2016 Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Saat jumpa pers, tersangka ZZE menyampaikan permohonan maafnya, “kepada rekan pewarta Kota Sawahlunto saya minta maaf atas tindakan saya, yang telah mempermalukan para wartawan Kota Sawahlunto,” ungkap ZZE yang beralamat (KTP) di Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarap Kabupaten Tanah Datar dan berdomisili di Sungai Kaciak, Desa Batu Tanjung Kec Talawi Kota Sawahlunto itu, dengan raut tenang.
Sementara itu, Ketua P2TP2A Kota Sawahlunto, Neldaswenti Zohirin beserta staf yang turut hadir dalam press rilis itu menyatakan bahwa korban diamankan di rumah aman selama hampir empat ( 4 ) pekan lamanya.
“Sebagai kota layak anak, Kota Sawahlunto tentu dan pasti akan terus berusaha untuk menjauhkan anak dari aksi kekerasan dan dengan adanya pengungkapan ini, ibarat kado lebaran bagi kita semua di Sawahlunto sebagai kota layak anak,” ujar Neldaswenti (Djasrizal)
Discussion about this post