Ulakan — Sehubungan adanya larangan pembukaan kawasan wisata selama libur lebaran dan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ulakan Tapakih. Jajaran Polsek Nan Sabaris bersama Pemerintah Kecamatan Ulakan Tapakih dan Pemerintah Nagari Tapakih beserta anggota Pokdarwis melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Pengawasan di objek wisata yang ada di Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (17/5).
Kegiatan tersebut, diawali dengan peninjauan Pos Pengamanan Lebaran yang berlokasi di depan pintu masuk objek wisata Pantai Tiram. Kemudian dilanjutkan dengan Pengawasan dan Penutupan objek wisata Pantai Tiram Nagari Tapakih, yang dipimpin oleh Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini, didampingi Kasat Polair Iptu. Amisar, Camat Ulakan Tapakih Syafruddin, Kasi Trantib. Anesa Satria, SH.MM. Kanit Intel Bripka Hari Suganda, Wali Nagari Tapakih Soni Aprison dan Ketua Pokdarwis Pantai Tiram Tapakih Masrizal.
Kegiatan Pengawasan Objek wisata dilanjutkan ke kawasan Ekowisata dan Edukasi Green Talao Park (GTP) di Nagari Ulakan. Rombongan setiba di lokasi disambut oleh Wali Nagari Ulakan Irmanto, SE dan Ketua BUMNag Pesisir Ulakan Madani Ady Kurniawan.
Menurut Ady Kurniawan, sehubungan adanya edaran dari pemerintah terkait penutupan kawasan objek wisata selama libur lebaran. Pihaknya sudah sepakat untuk menutup Kawasan Ekowisata dan Edukasi GTP untuk umum selama libur lebaran, sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
“Kami sangat menghargai Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, karena semata-mata bertujuan untuk kebaikan bersama dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ulakan Tapakih”. katanya.
Diketahui, bahwa untuk mengendalikan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19 menjelang lebaran di Daerah, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 2021 di masa Pandemi.
Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dalam masa Pandemi Covid-19 di Sumatera Barat, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor : 452/87/Kesra/V-2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Pembukaan objek wisata dan Pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas Kabupaten dan Kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.
Berkaitan dengan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE.MM. meminta kepada Camat dan Wali Nagari. Agar dapat melibatkan seluruh potensi dan institusi informal dalam Nagari, untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. (AS)
Discussion about this post