CILEGON – Adanya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten, Polda Banten dan Jajaran melakukan berbagai upaya untuk mendukung kebijakan tersebut.
Mulai dari sosialisasikan Instruksi Gubernur ke pengunjung dan pengelola tempat wisata, melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang akan menuju tempat wisata dan sebagainya.
“Kami telah melakukan kordinasi dengan Polres Jajaran untuk melaksanakan pengalihan arus lalu lintas menuju objek wisata,” kata Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur, Minggu (16/05/2021)
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata dan melaksanakan penutupan akses masuk ke areal dalam lokasi objek wisata dan pantai
Tak hanya itu, Ditpolairud Polda Banten juga melakukan kordinasi dengan stakeholder wilayah perairan dan mengerahkan semua sarana dan prasarana yang dimilikinya untuk mengingatkan para wisatawan yang masih berada di pantai.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Berkat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh seluruh personel Polda Banten dan Jajaran, Alhamdulillah tempat wisata yang ada di wilayah hukum Polda Banten berangsur sepi dan tadi para pengelola tempat wisata sudah menutup tempat wisatanya,” tambah Edy Sumardi.
Terakhir ia mengimbau, “Kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Edy Sumardi. (Bar/Bidhumas)
Discussion about this post