Kota Solok – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun ini. Besaran itu ditetapkan pada 22 April 2021 dalam Surat Keputusan Nomor B 529/Kk.03 10-g/BA 03 2/04/2021.
Berdasarkan surat keputusan itu, besaran Zakat Fitrah untuk Beras kualitas I dengan harga Rp11.500/liter, maka Zakatnya sebesar Rp38.000,-. Untuk beras kualitas II dengan harga Rp10.600/liter, maka Zakatnya Rp35.000,- .
Sedangkan untuk beras kualitas III dengan harga Rp9.700/liter, maka Zakatnya Rp32.000,-. Sementara itu untuk Beras Dolok dengan harga Rp9.000, maka Zakatnya Rp30.000,-.
Untuk besaran fidyah yang harus dibayarkan jika dikonversikan dengan nilai mata uang, maka untuk beras kualitas I sebesar Rp19.000,-/hari. Beras kualitas II sebesar Rp17.500/hari dan beras kualitas III fidyahnya sebesar Rp16.000/hari serta untuk beras Dolog/bulog sebesar Rp15.000,-/hari.
“Untuk pembayaran Zakat Fitrah bisa dibayarkan sejak keputusan ini ditetapkan hingga jelang shalat Idul Fitri. Untuk pembayaran bisa dilaksanakan di masjid/musala terdekat,” ungkap Ketua Baznas Kota Solok AKBP Purn. Zaini. (*)
Discussion about this post