Padang Pariaman — Bupati Padang Pariaman serahkan zakat yang terkumpul di BAZNAS Padang Pariaman kepada 1700 Mustahik di seluruh kecamatan di kabupaten Padang Pariaman.
Masing-masing kecamatan mendapatkan 100 orang Muzakki yang didata oleh Pemerintah Nagari dan UPZ setiap nagari dengan kriteria yang telah memenuhi unsur asnaf delapan (Delapan Golongan yang boleh Menerima Zakat).
Bupati Padang Pariaman menyampaikan, orang pribadi yang memiliki pendapatan 48 juta/bulan telah wajib menjadi Muzakki.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur saat menyerahkan zakat di Kecamatan V Koto Timur, Senen (10/5).
Bupati berharap, zakat yang diterima mustahik tersebut dapat meringankan kondisi ekonomi masyarakat yang morat marit akibat Covid.
“Semoga dapat meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” tutup Suhatri Bur.
Di lain pihak, Ketua BAZNAS Padang Pariaman Rahmat TK. Sulaiman mengatakan, dirinya menyalurkan zakat yang dihimpun melalui UPZ setiap nagari maupun Zakat Profesi ASN serta Zakat Fitrah dari Muzakki dari berbagai kalangan, baik di rantau maupun di ranah, tutupnya.
Adapun nilai zakat yang diterima adalah Rp 200.000/orang, dengan total nilai zakat yang disalurkan sebanyak 340 juta rupiah. (*)
Discussion about this post