Padang — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) melalui Ketua Umumnya Azwar Siri.SH, mengecam tindakan oknum puluhan debt colektor yang mengepung anggota TNI AD Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502 Jakut yang sedang membantu warga nyetir mobil di Tol Koja Barat Jakut pada hari Kamis 6 Mei 2021 sebagaimana video yang viral dan beredar luas di kalangan medsos.
Hal tersebut disampaikannya saat berbincang-bincang dengan awak media di Kantor Advokatnya di Padang Sumbar, Minggu 9/5/2021.
Lebih lanjut disampaikan Azwar Siri.SH bahwa tindakan oknum debt colektor tersebut sudah keterlaluan karena dalam mobil tersebut kabarnya ada orang sakit yang mau diantar kerumah sakit dan lagi pula yang bawa mobil adalah anggota TNI berpakian dinas (PDL) seharusnya para debt colektor dapat memahami situasi tersebut dan tidak bisa melakukan upaya paksa serta merta begitu saja, kita harus memahami bahwa negara kita adalah negara hukum, ikutilah aturan hukum yang benar bagaimana prosedur penarikan kendaraan yang debiturnya telah wanprestasi dan tidak bisa sesuka hati saja.
“Seorang debt colektor walaupun sudah dibekali surat kuasa ataupun punya sertifikat Fidusia dari pelaku usaha (Kreditur) tidak bisa bertindak seperti juru sita dari pengadilan apalagi melakukan eksekusi di jalanan yang bisa menggangu ketertiban umum,” ucapnya.
Dituturkan oleh Azwar Siri hal itu adalah perampasan atau pencurian pelakunya bisa saja dijerat dengan pasal 362 jo 365 KUHP tentang pencurian jo 368 tentang perampasan ataupun tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujarnya.
Dia menambahkan, setidak-tidaknya harus ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Debt Collektor dan diperlihatkan pada Calon Debitur (Konsumen) yang akan ditagih yaitu 1. Sertifikat profesi penagihan.2. Surat kuasa dari pelaku usaha
3. Sertifikat Fidusia.
Namun walaupun itu ada semua tidak serta merta seorang Debt Colektor bisa melakukan eksekusi objek jaminan fidusia begitu saja harus ada kesepakatan dengan pihak debitur/konsumen terlebih dahulu kalau debitur sepakat tentang waprestasi dan mau dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut tapi kalau konsumen tidak sepakat dan menolak melakukan perlawanan,maka pelaku usaha melakukan upaya hukum yaitu dengan mengajukan eksekusi objek jaminan fidusia ke pengadilan.
Jadi debt colektor secara hukum tidak dibenarkan melakukan pemaksaan atau melakukan upaya paksa, pungkas pengacara asli rang pariaman tersebut.
(Andra)
Discussion about this post