Kabupaten Tangerang – Wakil Ketua DPRD Propinsi Banten Barhum Hs S.ip Memberi kan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat.di gedung aula Eks Kecamatan Teluknaga.minggu (9/5/2021).
“Dalam sambutan Politisi senior dari Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Barhum mengatakan,Saya membawa tugas sebagai anggota sekaligus wakil ketua DPRD provinsi banten agar bisa diketahui dan di maknai dengan baik oleh masyarakat Banten terkait rancangan peraturan daerah tentang zakat.
Sebelum di sahkan atau di ketuk palu peraturan nya di Sosilisasikan dahulu kepada Masarakat agar di ketahui Masarakat luas.
Dalam rangka mengoktimal kan pembayar zakat,bagai mana menata dan mengatur serta mengelola tentang zakat,oleh itu lah penting nya payung hukum tentang pengelolaan zakat,”Ujar Barhum.
Barhum pun mengatakan pentingnya Hukum ketatanegaraan seperti apa,sehingga Masarakat mengetahui tentang Peraturan daerah tentang zakat,”Katanya.
Masih menurut barhum, kewajiban saya sebagai anggota dewan untuk memberikan sosialisasi terkait rancangan peraturan yang ada.karna zakat ini penting perlu di atur dengan baik.karna mayoritas pendudukan banten beragama muslim,”Ucapnya.
“Ditempat yang sama Seketaris Forum Pondok Pesantren Propinsi banten ,Dr.H.Ustat Fadulllah Sa.g.m.si dalam pemaparan nya mengatakan, Zakat adalah kewajiban umat muslim yang mampu atau kaya,”katanya.
Karna Zakat yang sudah dikumpulkan akan di distribusikan kepada fakir miskin atau kelompok Mustahik,karna Zakat tujuannya untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan nilai nilai Pancasila yaitu Pancasila ayat ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”Pungkasnya.
Discussion about this post