PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti laporan Lidik Kasus terkait tujuh proyek di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga ada dugaan mark’up anggaran dalam pembangunan pekerjaan pada tujuh proyek miliyaran rupiah tersebut, dengan mengundang Ketua Umum Lidik Kasus pada hari Rabu 28/04/2021, untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya pada hari Senin 17/04/2021 Ketua Umum Lidik Kasus Soni, SH datang langsung ke Kejati Sumbar untuk menanyakan terkait pengaduan No.09/DPP/LLK/Dumas/1/2021 LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) ke Kejati Sumbar dan bertemu dengan Dwi Firna PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Kemudian ibu Dwi Firna menghubungi Ka. Sidik bagian Pidsus pak Ilham, dan pak Ilham ternyata tidak berada di tempat sedang ada tugas luar, dan kemudian di arahkan ke ibu Eva bagian penyuluhan hukum Kejati Sumbar.
Ibu Eva mengatakan bahwa yang sedang menanganai kasus pengaduan Lidik Kasus pak Ilham sedang ada tugas luar dan tidak berada di tempat dan secepatnya akan saya tanyakan ke beliau dan secepatnya saya kabari ke pak Soni terkait laporan bapak,” ungkap ibu Eva.
Tepat pada hari Jumat 23/04/2021 pihak Kejati Sumbar menghubungi Ketua Umum LSM Lidik Kasus yang kebetulan berada di Riau untuk menyampaikan bahwa pak Ilham sudah menjadwalkan pertemuan dan disepakati pada hari Rabu pukul 10 pagi untuk dilakukan pertemuan.
Pada hari Rabu, Ketua Umum Lidik Kasus Soni, SH langsung menyambangi Kejati Sumbar dan lapor kepada pihak penerima tamu bahwa mau ketemu dengan pak Ilham dan sudah janji pada hari Rabu ini pada pukul 10 pagi.
Setelah menunggu ± 15 menit Ketua Umum LSM Lidik Kasus ditemui oleh Jaksa Fungsional Bidang Pidana Khusus, Oktaviandri untuk memintai keterangan kepada Ketua Umum Lidik Kasus terkait laporan tujuh proyek di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan oleh pak Oktaviandri kepada ketua Umum LSM Lidik Kasus mulai dari Masjid Terapung, Jalan Lingkar Cerocok, Rehabilitas Jalan Dua Jalur dan Pembangunan Gedung Arsip.
Pak Oktaviandri mengatakan kepada Ketua Umum Lidik Kasus Soni bahwa dengan dimintai keterangan terkait laporan Lidik Kasus ini, bahwa laporan Lidik Kasus akan segera ditindaklanjuti, apakah ada dokumen pendukung lainya yang harus dilengkapi pelapor untuk melengkapi laporan Lidik Kasus, ”Tanya Soni, Oktaviandri mengatakan sudah cukup tidak perlu di tambah lagi,” terangnya.
Terpisah Soni, SH ketua umum LSM Lidik Kasus mengatakan kepada awak media akan terus mengawal kasus ini agar bisa sampai ketujuannya dan bila dibutuhkan siap untuk menurunkan team ahli bangunan yang sudah memiliki uji kopetensi DR. Sugih Arto Pujangkoro. MM bersama team yang merupakan pemilik perusahaan konsultan di Jakarta yang merupakan pendiri media www.buser24.com bersama dengan saya yang juga orang tua angkat saya dan juga dosen teknik USU di Medan,” jelas Soni kepada awak media… Bersambung. (Robi)
Discussion about this post