Padang Pariaman — Tim Opsnal Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial M (62) dan inisial MRG (38) di sebuah rumah di Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu 2/5/2021 sekitar pukul 00:05 WIB dinihari.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Ahmad Ramadhan, Senin 3/5/2021.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua pelaku kami tangkap pada Minggu 2/5/2021 sekira pukul 00:05 dinihari di sebuah rumah Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan kedua pelaku tersebut inisial M (62) pekerjaan wiraswasta dan selanjutnya MRG (38) pekerjaan wiraswasta. Kedua pelaku merupakan warga Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dituturkan oleh Iptu Ahmad Ramadhan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya anggota Tim Opsnal Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku saat sedang berada di dalam rumah milik pelaku M di Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai tersebut, katanya.
Disebutkannya setelah itu dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan,dari penggeledahan tim menemukan barang bukti yaitu dua paket besar diduga narkoba jenis sabu,tujuh paket kecil diduga sabu, empat unit handphone, satu pack plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet berukuran besar yang sudah dirucingkan, satu buah botol bong beserta alat hisap lengkap, dan uang sebanyak 100 ribu rupiah.
Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, barang tersebut milik pelaku M yang berasal dari pelaku S warga Kota Pariaman yang saat ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian selanjutnya kedua pelaku M dan MRG tersebut serta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya.
(Andra)
Discussion about this post