Agam—DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota bupati Agam tentang perubahan Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (3/5).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Irwan Fikri, Asisten, Anggota DPRD Agam, dan Kepala OPD baik secara langsung maupun lewat virtual.
Wakil Ketua DPRD, Suharman pimpinan rapat menyebut, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dalam rangka merespon nota bupati tentang ranperda perubahan perda Nomor 13 Tahun 2011 yang disampaikan pada 5 April lalu.
“Sesuai tahapannya, hari ini tibalah saatnya kita mendengarkan pandangan umum 7 fraksi di DPRD akan terkait tanggapan tentang nota bupati yang disampaikan pada paripurna lalu,” ujarnya.
Ketujuh Fraksi di DPRD Agam menyampaikan diantaranya fraksi Gerindra yang disampaikan Nesi Harmita , fraksi PKS disampaikan Suhermi ,fraksi Demokrat Nasdem di sampaikan Feri Adrianto , fraksi PAN disampaikan Antonis , fraksi Golkar di sampaikan Ar Yutinof ,fraksi PPP disampaikan Irfawaldi , fraksi PBB Hanura Berkarya yang disampaikan oleh Epi Suardi ,semua fraksi memberikan pandangan dan saran serta pendapat terhadap nota penjelasan tersebut seperti menyarankan agar perubahan pada perda itu dilakukan secara teliti dan tetap mengkedepankan kepentingan masyarakat.
Selain itu, peraturan-peraturan tentang kawasan di tiap kecamatan dan nagari Agam yang di atur dalam ranperda tersebut sejatinya harus tetap berpijak pada kearifan lokal dan mempertimbangkan potensi perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kedepannya.
Sementara itu, beberapa fraksi juga menyarankan agar menambahkan pasal yang mengatur tentang penambahan dan peningkatan jaringan jalan dan pasal tentang perubahan atau peningkatan sistem jaringan jalan terutama jaringan jalan kabupaten.
(Aji)
Discussion about this post