SERANG — Posko pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten terbuka menerima setiap pengaduan korban dan dijamin seminggu sekali korban dapat mengecek progres penyidikan di ‘SP2HP Online’.
“Seminggu sekali bisa dicek informasi progres kemajuan penyidikannya di ‘SP2HP Online’. Silakan publik memanfaatkannya,” imbau Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H. M.H.,M.B.A. kepada media, Jumat (30/4/21) di Serang, Banten.
Didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum, AKBP Dedy Darmawansyah, Sik, Kapolda Banten mengatakan, pihaknya sangat serius menangani kasus Mafia Tanah.
“Korbannya kebanyakan rakyat biasa. Presiden dan Kapolri memberi perhatian khusus pada kejahatan Mafia Tanah,” kata Irjen Rudy yang mantan Kepala Divisi Hukum Polri itu.
Menguatkan penegasan Kapolda tentang kemudahan, percepatan, dan keakuratan penanganan kasus Mafia Tanah, khususnya untuk kasus yang baru diadukan oleh mantan Camat Pabuaran, Kabupaten Serang, Babay, S.Pd., M.Si, Kasubdit Harda Bangtah AKBP Dedy memperkirakan penyidikannya paling lambat selesai sekitar 1,5 bulan lagi.
Sementara penyidikan berjalan, korban dapat memonitor progres penyidikan sepekan sekali melalui ‘SP2HP Online’. Selain itu, imbau AKBP Dedy, para pelapor atau Babay jika ingin mengetahui progres penyidikan perkaranya, dapat menghubungi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PMT) Polda Banten melalui nomor 081390545679.
Ditemukan 690 Akta Palsu
Posko Satuan PMT Polda Banten yang dibuka dua bulan terakhir sudah beberapa kali menerima partisipasi masyarakat yang aktif mengadukan kerugiannya akibat kejahatan mafia tanah. Terakhir pengaduan datang dari Babay, S.Pd., M.Si, karena tanda tangannya dipalsukan oleh DS, pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran, wilayah tempat ia di masa lalu menjadi camat.
Terkait kasus yang diadukan Babay, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny, S.I.K., M.Si mengungkapkan, Babay melapor pada 3 Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No.: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten.
Terunghkapnya pemalsuan berawal dari laporan pemalsuan tandatangan Camat Pabuaran/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Babay, S.Pd., M.Si, yang didapati pada Akta Jual Beli (AJB) No.: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019. Pelaku pemalsuan adalah JS, staf seksi Ekonomi Pembangunan Kantor Kecamatan Pabuaran.
Dari peristiwa tersebut, Camat Pabuaran saat ini, Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data AJB dan Akta Hibah (AH) yang pernah diproses pada masa Babay menjabat Camat Pabuaran pada kurun 2016 – 2019.
Dari hasil perekapan kurun Januari 2018 – Desember 2019, urai Martri Sonny, ditemukan sejumlah blangko minuta Akta (AJB dan AH) yang masih kosong, tapi sudah dibubuhi tandatangan Babay, S.Pd., M.Si. Ternyata, ungkap Martri selanjutnya, tanda tangan Babay tersebut palsu. Pelakunya adalah DSB, pegawai honorer Kantor Kecamatan Pabuaran.
Dengan cara itu, lanjut Dirkrimum, DSB mengajukan banyak permohonan AJB dan AH dari warga melalui Kantor Kepala Desa, kepada PPATS. Tentu saja, lanjut Martri, perbuatan DBS tersebut bukanlah sebagai mana seharusnya menurut aturan, mengingat tanda tangan Camat Babay sebagai PPATS telah ia palsukan.
Babay yang merasa dirugikan mengadu ke Satgas PMT Polda Banten. Selanjutnya, kata Martri, polisi langsung melakukan penyeldikan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka DBS. Di sini Satgas PMT Polda Banten menemukan sebanyak 690 AJB dan AH yang seolah diterbitkan oleh Kecamatan Pabuaran, dengan tanda tangan palsu Babay sebagai Camat/ PPATS Pabuaran pada kurun Januari 2018 – Desember 2019.
Satgas PMT Polda Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 690 AJB dan AH. Dari jumlah tersebut, 669 di antaranya ditemukan di Kantor Kecamatan Pabuaran dan 21 lainnya ditemukan di rumah tersangka DSB.
Terungkap pula, selama aksi pemalsuannya, tersangka DSB telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar lebih kurang Rp1,3 miliar. Jumlah ini ia peroleh dari uang jasa antara Rp 1.000.000 dan Rp. 4.000.000. “Jika dirata-ratakan, tersangka memeroleh Rp. 2.000.000 untuk setiap akta,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah.
Atas perbuatannya, DSB kini ditahan dengan sangkaan telah melakukan perbuatan pidana pemalsuan. Kepadanya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama enam tahun penjara, dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama delapan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. menghimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh Mafia Tanah, untuk mengadu ke Pokso PMT Polda Banten.
Masyarakat, kata Edy, juga dapat mengakses satgas PM Polda Banten di nomor 081390545679. “Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan warga,” kata Kombes Edy Sumardi. ***
Discussion about this post