Payakumbuh— Pemerintah Kota Payakumbuh mengikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Kemenpan RB melalui aplikasi zoom meeting, Rabu(28/4).
Kabag Organisasi Yonrefli didampingi oleh Nopan Pirsa dari Dinas Kominfo Kota Payakumbuh saat mengikuti Evaluasi SPBE tahun 2021 mengatakan tujuan dari diadakannya Evaluasi SPBE agar sistim pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien dengan tujuan akhir SPBE secara Nasional dan pemerintah yang efisien dengan satu data diseluruh Indonesia.
“Terkait tentang evaluasi SPBE tahun 2021 yang diadakan oleh Kemenpan RB saat ini adalah bagaimana pemerintah berjalan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan SPBE disluruh daerah. Sehingga nantik tujuan akhir dari pelaksanaan SPBE secara Nasional itu adalah menciptakan pemerintah yang efisien dengan satu data diseluruh Indonesia,”ujar Yonrefli.
Tahun ini Kementerian PANRB ajak 25 perguruan tinggi terlibat dalam proses evaluasi tersebut. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa peningkatan penerapan SPBE nasional,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Cahyono Tri Birowo saat membuka kegiatan tersebut secara virtual.
Evaluasi SPBE 2021 akan dilakukan terhadap 641 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu dibutuhkan para asesor yang akan mengawal dan menilai bagaimana penerapan SPBE yang telah dilakukan instansi pemerintah tersebut.
Dikatakan Cahyono, yang perlu digarisbawahi dalam penilaian indeks SPBE ini adalah integrasi.
Poin pentingnya adalah bagaimana meningkatkan kematangan implementasi integrasi SPBE di instansi pusat dan daerah, baik secara vertikal, maupun horizontal.
“Evaluasi SPBE 2021 tak hanya menambah SDM profesional sebagai evaluator penerapan SPBE di instansi pemerintah. Pedoman yang digunakan untuk evaluasi pun turut mendapat pembaruan. Kini, Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE akan menjadi pedoman dalam proses evaluasi,”Pungkasnya.(bbz)
Discussion about this post