Netralitas ASN sangat penting dalam Pilkada karena ASN adalah abdi masyarakat, maka di dalam penyelenggaraan Pilkada ASN harus benar-benar netral
PARIAMAN, REPINVESCOM
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018 terkait netralitas ASN dan kepala desa, TNI, Polri dalam Pilkada Kota Pariaman Tahun 2018 di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (8/2).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Balaikota Pariaman, yang diikuti pimpinan OPD terkait: KPU, sejumlah perwakilan Panwascam Kota Pariaman, camat se-Kota Pariaman, kepala desa dan perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu RI, Abhan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada sangat ditentukan seluruh elemen bangsa. Di Kota Pariaman suksesnya Pilkada tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu seperti Banwaslu dan KPU saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat di Pariaman.
Netralitas ASN sangat penting dalam Pilkada karena ASN adalah abdi masyarakat, maka di dalam penyelenggaraan Pilkada ASN harus benar-benar netral.
“ASN dituntut netral dalam penyelenggaraan pilkada dan kepada semua bakal calon harus bertindak sama, karena tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tidak harus ikut dalam politik praktis walaupun ASN punya hak pilih dalam Pilkada, contohnya ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan tidak boleh mengikuti kegiatan yang bertujuan keberpihakan kepada salah satu calon, regulasi telah mengaturnya dengan tegas,” ucapnya.
Dia mengingatkan pentingnya sosialisasi netralitas ASN sangat penting agar menghindari ASN dari sanksi akibat pelanggaran dalam Pilkada, karena sanksi dalam pelanggaran bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Ketika ada pelanggaran ASN dalam pilkada bisa mendapat dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana, sanksi administrasi adalah tindakan rekomendasi dari KSN dan akan ditindaklanjuti oleh PPK nya bisa berupa teguran, kenaikan pangkat yang terhambat, disamping itu ketika ada unsur pidana akan bisa proses ke pidananya, sehingga perlunya sosialisasi netralitas ASN,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mewakili Walikota Pariaman mengatakan bahwa pada setiap kegiatan apel pagi sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman tentang integritas ASN dalam menyambut Pilkada namun belum maksimal.
Indra berharap dengan adanya sosialisasi terkait netralitas ASN dan kepala desa/lurah, TNI, Polri dalam Pilkada Kota Pariaman Tahun 2018 ini, ASN dapat memahami serta dapat melaksanakannya di lapangan dengan mematuhi semua peraturan yang ada.
Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menambahkan dalam kerangka hukum kepemiluan salah satu yang menjadi perhatian untuk dipastikan berjalan normal adalah netralitas para pihak diantaranya ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa selain TNI dan POLRI bahkan pejabat-pejabat BUMN dan BUMD.
“Target kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak atau Ibu ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengetahui posisi netralitas mereka dan konteks memiliki profesi sebagai ASN, kepala desa serta perangkat desa, memposisikan diri sebagai aparat sipil yang memiliki hak pilih dan orang yang menyandang profesi ini yang harus terjaga netralitasnya karena posisi sebagai ASN sangat rawan dan sangat tipis dalam membedakan posisi mana yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pariaman, Kepala Kementrian Agama, Kapolres Kota Pariaman, Dandim 0308 Kota Pariaman. Di akhir acara, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi menjaga dan merawat netralitas ASN, TNI, POLRI, kepala desa dan perangkat desa. (Rel)
Discussion about this post