Bengkulu, R.Investigasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2032, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/4).
Rapat Paripurna ke 9 masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri, yang dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah beserta jajarannya.
Disampaikan Ketua Pansus Jonaidi, dari 143 pasal yang terdapat dalam Raperda RTRW 2021-2032, setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus maka terdapat 106 pasal yang mengalami perubahan.
“Raperda tentang RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2021-2032 terdiri dari 106 pasal yang mengalami perubahan, di mana 37 pasal dihapus, 71 pasal diubah, 23 pasal disisip serta 12 pasal tetap,” sebut Jonaidi.
Disampaikannya, dari hasil pembahasan serta berbagai masukan dan saran yang dihimpun dari berbagai pihak, maka Pansus memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti diantaranya, Pansus meminta kepada gubernur agar status Perda RTRW harus mendapat evaluasi dari menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
“Jadi status Perda RTRW sama seperti Perda APBD,” sebutnya.
Lanjutnya, dalam melakukan evaluasi Perda Provinsi tentang RTRW daerah, hendaknya berkoordinasi dengan menteri yang mengurusi tentang tata ruang.
“Dan jika disetujui pada paripurna berikutnya maka Perda ini wajib mendapatkan evaluasi dari menteri terkait dan hasil evaluasi tersebut diserahkan dan dibahas kembali oleh DPRD Provinsi Bengkulu jika ada evaluasi atau catatan-catatan,” jelasnya.
Jonaidi berharap gubernur dan jajarannya dapat segera menindaklanjuti semua tahapan evaluasi sampai disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda dan teregister.
“Diminta kepada gubernur dan jajarannya dapat menyesuaikan dokumen teknis, lampiran peta dan lampiran dokumen lainnya disesuaikan dengan hasil rapat Pansus hari ini dan disampaikan ke DPRD Provinsi sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.
Kemudian untuk sistem perkotaan, kata Jonaidi, diminta kepada gubernur dan juga bupati dan walikota untuk meningkatkan PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) di Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan ke kementerian terkait, agar semua pengelolaan ruang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Terhadap izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu, Panduan minta gubernur untuk dapat meninjau ulang, terutama pada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya.
“Agar izinnya dicabut,” tegasnya.
Terhadap proses dan tindaklanjut atas usul review status dan fungsi kawasan hutan, Pansus merekomendasikan agar gubernur dapat terus mengupayakan persetujuan agar mendapatkan kepastian hukum.
“Untuk segera mengevaluasi Pergub atas turunan Perda RTRW tahun 2012 lalu agar dapat dievaluasi serta disesuaikan dengan Perda Revisi RTRW yang sedang dibahas ini dan Insya Allah akan disahkan,” sampai Jonaidi diakhir Laporan Hasil Pembahasan Pansus.
Pembahasan Raperda RTRW tersebut akan dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna selanjutnya. (R)
Discussion about this post