Kota Solok – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar menerima Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 yang diserahkan oleh Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H yang didampingi para Komisioner dan Sekretaris KPU, di ruang rapat Bappeda Kota Solok. Jumat (21/4)
Laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Daerah Kota Solok dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 92/NPHD/2019 dan Nomor : 227/KU.07 NPHD/1372/X/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dilaporkan dari Jumlah Dana Hibah sebesar Rp. 9.255.000.000,- terealisir sebesar Rp.7.886.934.124 (85,22%) Sehingga sisa dana hibah sebesar Rp. 1.368.065.876,- (14,78%)
Pada kesempatan itu, Wali Kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua KPU dan seluruh jajaran yang telah menjalankan amanah konstitusi dengan baik, sehingga pemilu serentak di Kota Solok dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Nisa)
Discussion about this post