Padang Pariaman _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2020 Bupati Padang pariaman, dalam Sidang Paripurna di DPRD setempat, Kamis (1/4/2021).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Arwinsyah di Ruang Rapat Kantor DPRD Padang Pariaman.
“Kita sudah menerima LPJ Padang Pariaman, dan ini akan kita bahas bersama anggota lainnya,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah bekerjasama dan bersinergi dengan baik bersama pemerintah daerah.
Penyampaian LKPJ, sambung Suhatri Bur, merupakan peraturan pemeritah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Evaluasi dan Penyelenggaraan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pemerintah dan DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Lebih jauh ia mengatakan bahwat dalam penyelenggaraan pemerintahan pada Tahun 2020, Kabupaten Padang Pariaman telah mencapai beberapa prestasi yaitu, mendapat opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), nilai evaluasi laporan kuntabilitas kinerja (Lakip) predikat B plus dengan nilai 80 dan nilai laporan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah 3,0562 (Sangat Tinggi).
Ada berbagai capaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tahun 2020, salah satunya adalah capaian kinerja penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2020, yakninya tingkat partisipasi pendidikan anak usia dini (Paud) 37,02 persen, Usia 7-12 Tahun Pendidikan Dasar 87,47 persen, tingkat partisipasi pendidikan menengah pertama usia 13-15 Tahun 58,30 persen dan tingkat yanh belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah 2,8 persen, indikator capain yang ada telah ditunjukkan memberikan dampak positif. (Syh)
Discussion about this post