Padang — Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) melalui Ketua Umumnya Azwar Siri, SH di Kota Padang memberikan pencerahan dalam acara bimbingan teknis singkat Jumat 23 April 2021.
Di hadapan segenap jajaran pengurus DPC LPPKI Kabupaten Solok di Padang Sumatera Barat, LPPKI mengingatkan, para pelaku usaha bidang pembiayaan maupun pihak perusahaan pihak ketiga bidang penagihan serta debt colektor agar dalam melakukan penarikan atau eksekusi barang objek jaminan fidusia harap memperhatikan PUTUSAN
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889), sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.
Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
Serta Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frase”kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan hal itu semua maka pihak kreditur atau debt colektor tidak bisa dengan serta merta begitu saja mengambil atau melakukan penarikan terhadap motor konsumen yang menunggak dirumahnya apalagi di jalan raya tanpa kerelaan dan diizinkan oleh konsumen yang bersangkutan apabila debt colektor melakukan pemaksaan maka dapat dijerat dengan pidana perampasan, pencurian ataupun perbuatan tidak menyenangkan.
Namun demikian LPPKI juga mengingatkan konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab bayarlah hutang kredit pembiayaan yang merupakan kewajiban yang telah diperjanjikan atau disepakti sebelumnya, kata Azwar mengakiri.
(Andra)
Discussion about this post