Kota Solok – Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Kunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok di Aula kantor DPPPA, Kamis (22/4).
Rombongan Kemenko PMK disambut oleh kepala dinas DPPPA yang diwakili oleh Sekretaris, Agusmil dan didampingi Kabid PHA, Eva Murgana, Kabid KHP, Yusnel Fahroza dan Kasi PPA, Eva Lisnita serta seluruh staff DPPPA.
Dalam sambutannya, Agusmil menyampaikan rasa terima kasihnya atas kedatangan rombongan dan menerima kedatangan rombongan kemenko PMK dengan senang hati serta berharap semoga ada sharing informasi, masukan dan saran tentang upaya/kebijakan pemenuhan hak anak yang dapat diterapkan di Kota Solok.
Acara dilanjutkan dengan perkenalan dari Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Silvani beserta staffnya yang terdiri dari 3 orang anggota. Dalam perkenalannya, Silvani menyampaikan maksud kedatangannya yaitu monitoring dan evaluasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Salah satu program Prioritas Nasional yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatakn Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang dilakukan diantaranya melalui Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda. Namun praktik perkawinan anak kian marak dan berpotensi menimbulkan persoalan lainnya,” ucapnya.
Pada tahun 2019 Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki yaitu 19 tahun. Sehingga telah matang jiwa dan raganya untuk melangsungkan pernikahan demi tercapainya tujuan perkawinan yang secara baik.
“Puspaga (Pusat pembelajaran Keluarga) sangat berperan penting dalam upaya pencegahan pekawinan usia anak sebagai layanan informasi edukasi, konsultasi bagi keluarga Indonesia yang dilakukan oleh tenaga ahli untuk mendukung orang tua dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindugi anak. Agar dapat menjangkau seluruh keluarga Indonesia PUSPAGA ditargetkan dapat memberikan pelayanan pada 10.000 keluarga tiap tahunnya, hingga Maret 2021 sudah ada 174 PUSPAGA di 12 Provinsi dan 158 Kabupaten/Kota termasuk di Kota Solok,” ujarnya.
Terakhir Silvani mengatakan Berkenaan dengan hal tersebut dalam dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas nasional dibawah koordinasi Kemenko PMK Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak akan mengadakan monitoring dan evaluasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya implementasi peran PUSPAGA dalam upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak terutama di masa pandemic covid-19 di Kota Solok.
Selanjutnya Eva Murgana, menyampaikan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh DPPPA Kota Solok untuk Pemenuhan Hak Anak dan Perlindugan Anak sehingga dapat menciptakan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak dengan 24 kriterianya. Selain itu disampaikan juga peran serta Forum Anak Daerah (FORDA) dan PUSPAGA dalam upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak di Kota Solok.
Setelah diskusi dan sharing informasi di aula DPPPA rombongan Kemenko PMK juga melakukan kunjungan ke PUSPAGA bareh solok yang beralamat di Jln Prof Dr Hamka No 43 C Lukah Pandan Kelurahan KTK Kota Solok, untuk melihat berbagai fasilitas yang tersedia dalam melakukan pelayanan/konsultasi. (Nisa)
Discussion about this post