Kota Solok – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar menghadiri langsung sidang Paripurna Persetujuan bersama terhadap 2 (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok, Kamis (22/4) di ruang rapat DPRD Kota Solok.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Solok Hj Nurnisma, didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma. Juga hadir Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Forkopimda Kota Solok beserta anggota DPRD Kota Solok, Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala OPD, BUMN/D, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun 2 Ranperda Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah yang disetujui yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha.
Wako mengucapkan terimaksih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kota Solok telah menyetujui Ranperda. (Nisa)
Discussion about this post