Agam—Polres Agam Amankan dua tersangka ditangkap ditempat berbeda yaitu And (34) pada 21 April pukul 03 30 Wib di Pasaman Bayur Batu Hampa nagari Kampung Tangah Lubuk Basung dan FNS (37 tahun) ditangkap beberapa setelah And diciduk pukul 08 30 Wib di Jorong Kubu Sei Batang kecamatan Tanjung Raya.
Jajaran Polres Agam menggelar jumpa pers pada hamis (22/4/2021), Wakapolres Kompol Syafril memberikan penjelasan didampingi Kabag Humasnya AKP Nurdin, Kasat Narkoba Iptu Awal Rama. “Memang benar tim opsnal telah menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba dalam waktu yang berdekatan” katanya.
Wakapolres membeberkan proses penangkapan, yang diawali dengan informasi dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkoba oleh pelaku. Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa diduga pelaku berada disebuah rumah End, anggota langsung masuk ke rumah yang bersangkutan dan bergerak ke lokasi sampai disana pukul 04 30 wib. Mengetahui polisi yang datang, End melarikan diri sementara And berhasil ditangkap.
“Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 4 paket ganja dan 6 paket narkoba jenis sabu, termasuk uang Rp 2.450.000, hand phone dan barang bukti lainnya” kata Kapolres.
Beberapa jam kemudian opsnal bergerak ke Jorong Kubu Sei Batang kecamatan Tanjung Raya. Tim melihat pelaku mengendarai sepeda motor, kemudian dihentikan oleh tim opsnal.
Ketika digeledah dan periksa sepeda motor yang bersangkutan, polisi tidak menemukan barang bukti. Tapi ketika polisi menginterogasi lebih lanjut akhirnya tersangka FNS mengakui bahwa dia menyimpan narkoba di rumahnya sendiri.
Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan ke rumah pelaku, ditemukan 1 paket narkoba jenis ganja.
“Kedua tersangka sekarang telah diamankan untuk proses selanjutnya” kata Wakapolres
Keduanya dikenai pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 , undang undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun
(Aji)
Discussion about this post