Pasaman–Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti ganja hasil tangkapan dua tersangka kurir ganja kering Idris (30) dan Rinaldo (28) di Halaman Polres setempat, Kamis, pagi.
“Barang bukti ganja kering itu sebanyak 20 paket besar, namun yang dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar yakni berjumlah 19 paket besar, satu paket besar lagi untuk barang bukti di Pengadilan,” kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Waka Polres Pasaman Kompol Yufrinaldi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Kamis.
Penangkapan dua tersangka kurir ganja kering hasil dari Operasi Antik Singgalang 2021.
Ia menjelaskan Kedua tersangka, Idris (30) dan Rinaldo (28), yang merupakan warga Kota Padang, ditangkap pada hari Minggu (11/4) pukul 21.30 WIB, saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Pasaman untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah karung warna putih merek starfish.
Satu buah tas sandang warna hijau merk Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.
Kronologis berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat.
Kemudian anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsin Sumatera Barat.
Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.
Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan.
Ia menjelaskan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan kedua pelaku dan barang bukti ganja dan lainnya, katanya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia menghimbau kepada para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anaknya jika masuk dalam pergaulan bebas dan terkena narkoba maka akan merusak masa depan, fisik, mental dan daya pikir.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Wakil Bupati Pasaman Sabar As, Kapolres Pasaman, Kepala Pengadilan Negeri Pasaman, Kajari Pasaman, Dandim 0305 Pasaman. (Ris)
Discussion about this post