SAWAHLUNTO – Penawaran yang terlalu rendah dikhawatirkan akan mempengaruhi hasil dan kualitas proyek atau pekerjaan yang dilakukan. Kondisi tersebut bisa saja terjadi karena melalui Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.
Dari data yang diperoleh Investigasi pada LPSE kota Sawahlunto di Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Sawahlunto Kamis (22/4/2021) masih terdapat penawaran yang terlalu rendah 15 persen sampai 20 persen lebih turun dari pagu dana menjadi pemenang pelelangan pekerjaan.
Diantaranya, Pembangunan Kantor KAN Talawi dengan pagu Rp 623.754.000,- Rp 495.724.289,93 dimenangkan CV Sumber Karya Sijunjung, Pembangunan Kantor Desa Silungkang Duo pagu dana Rp 986.199.000,00 dimenangkan CV. Serasi Bersama dengan penawaran Rp 744.902.495,20
Bahkan, proyek Renovasi Gedung Perpustakaan Umum Moh Yamin di Talawi dengan pagu Rp 2.182.500.000,00 dimenangkan CV. Nur’c Kontraktor Solok dengan penawaran Rp 1.745.999.999,07
Kelemahannya adalah rekanan bisa menawar pagu anggaran pekerjaan tanpa ada batasan minimalnya. Padahal, LPSE merupakan kebijakan yang sangat bagus untuk membuka peluang usaha secara luas bagi pengusaha.
Karena tidak ada batas minimal penawaran terhadap pagu anggaran sebuah pekerjaan, maka ada peserta lelang yang menawar sampai di atas 15 sampai 20 persen lebih. Jika penawaran terendah yang diambil atau dimenangkan, dikhawatirkan akan banyak proyek yang tidak dapat terlaksana dengan baik dan berdampak kepada kualitas pekerjaan itu sendiri.
Dampak lain adalah terjadinya lelang yang dilakukan secara berulang-ulang. Tawaran yang diberikan rekanan tersebut membuat pemenang lelang tidak sanggup bekerja, sehingga mengakibatkan pekerjaan terbengkalai dan harus dilelang ulang.
Penawaran terlalu rendah tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Sawahlunto terhadap proyek pembangunan kebinamargaan maupun keciptakaryaan. Wakil Ketua Komisi III Iwan Kurniawan menyatakan memang tak ada dibatasi, namun jangan sampai sebuah proyek berakhir kurang baik serta pembangunan hanya asal jadi.
Menurutnya, hampir tiap tahun dinas terkait diingatkan agar pelaksanaan tender mempertimbangkan profesionalisme rekanan serta mempercepat proses pelelangan di awal waktu sehingga pekerjaan bisa cepat selesai.
“Begitu juga pengawasan yang dilakukan Dinas PUPR maupun konsultan pengawas agar betul-betul memperhatikan petunjuk teknis atau RAB yang telah ditetapkan sehingga mutu pembangunan tercapai,” kata Iwan.
Jangan terjadi lagi seperti Pekerjaan Penataan Danau Buatan Serta Pulau Buatan dan Daam Di Penangkaran Buaya di Desa Sikalang Kecamatan dan Proyek rehabilitasi atau normalisasi sungai Kali Hitam yang dilaksanakan CV Gunung Jantan serta Proyek Jembatan gantung Kolok – Talawi yang tak selesai dan putus kontrak yang terindikasi juga karna penawaran yang sangat rendah, sebutnya.(T.Ab)
Discussion about this post