Pasaman Barat, R. Investigasi — Ninik mamak dan cucu kamanakan masyarakat adat Kinali di bawah Pucuk Adat Yang Dipertuan Kinali menuntut haknya sebesar 20 persen dari 7000 hektar luas lahan PT LIN.
“Kami ke sini menuntut hak kami yang ditangguhkan oleh PT LIN dengan dasar Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Kemudian Permen Agararia dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU.Dikuatkan lagi dengan SK Bupati,” ujar Ninik Mamak Gusnifar Majo Sadeo di hadapan Komisi I DPRD Pasbar, Senin (19/4).
Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali dalam hearing itu memaparkan tentang sengketa dan permasalahan lahan dengan PT LIN, sudah berlangsung sejak lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Hal ini berawal dari penyerahan lahan seluas 7000 Ha pada Tahun 1989 dan Tahun 1990 kepada PT TSG, namun masyarakat tidak mendapat haknya berupa plasma dari PT LIN sebagai perpanjangan tangan dari PT TSG.
“Sudah puluhan tahun sejak penyerahan lahan tahun 1989, masyarakat menanti haknya berupa plasma atas perkebunan sawit di atas ulayat Pucuak Adat Kinali, namun sampai saat ini, belum ada realisasi,” terang Mustika Yana.
Lebih jauh Yang Dipertuan Kinali menjelaskan, PT LIN sebagai penerus PT TSG (Tri Sangga Guna) yang take over sejak beberapa tahun silam, diminta bertanggungjawab untuk merealisasikan hak masyarakat.
Sebagaimana kesepakatan bersama ketika penyerahan lahan pucuk adat dan ninik mamak Kinali pada tahun 1990. Sejak tahun 2005, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan pada perusahaan sebagai bapak angkat, namun tidak juga ada realisasi plasma. Begitu selanjutnya terus menyuarakan tuntutan plasma, namun belum juga berhasil.
“Kami masih menunggu niat baik PT. LIN untuk menyelesaiakan masalah ini. Oleh karena itu kami berharap dalam pertemuan selanjutnya untuk dihadiri oleh pimpinan perusahaan,” tegasnya.
Jika tidak ada respon postif dan tidak ada penyelesaian sambung Mustika Yana, maka tak tertutup kemungkinan kami akan gelar aksi untuk menuntut hak plasma atau opsi lain agar pihak perusahaan mengembalikan tanah ulayat pada masyarakat adat pemilik ulayat.
Anggota Komisi I DPRD Pasbar Ali Nasir meminta kepada Pihak PT LIN untuk memenuhi keinginan masyarakat kinali,karna sudah jelas diatur dalam Peraturan Mentri dan SK Bupati.
“Kami siap mengiring kasus ini sampai selesai, karna selama ini saya lihat pihak PT LIN tidak ada itikad baiknya dalam penyelesaian masalah,” pinta politisi PKB ini.
Semetara itu pihak PT LIN yang diwakili kuasa hukumnya H. Armizen SH belum bisa memutuskan masalah ini, sebab ini baru tahap pertama hearing dengan Komisi I DPRD.
“Semuanya pembahasan di sini, kami terima dan kami sebagai kuasa hukum PT LIN, belum bisa mumutuskan permintaan masyarakat tersebut, tentu kami memiliki bukti dan data tentang lahan yang di sangketakan tersebut,” ujar kuasa hukumnya.
Ketua DPRD Pasbar Parzal Hafni meminta kuasa Hukum PT LIN untuk hearing selanjutnya di bulan Mai, tolong pemutus atau General Manager PT LIN datang ke sini. “Bukan kuasa hukum yang tidak bisa memutuskan persoalan ini,” kesal Ketua DPRD.
Oleh sebab itu Komisi I DPRD Pasbar tentu akan berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan ini. Diharapkan pada rapat selanjutnya, General Manajer PT LIN dapat hadir dalam hearing selanjutnya.
“Komisi I akan terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat, namun kita berupaya bagaimana investor bisa dilindungi, tapi apa yang jadi hak masyarakat juga harus ditepati,” ujar Politisi Gerindra tersebut. (wh)
Discussion about this post