Bengkulu, R.Investigasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bengkulu tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat rapat paripurna di ruang ratu agung, kantor DPRD, Senin (19/4/2021).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kepada Ketua DPRD Suprianto yang didampingi Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah.
Dalam hal ini, Dedy menyampaikan bahwa di LKPJ berisikan tentang realisasi APBD, perubahan penjabaran APBD serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantu dan penugasan.
“Secara umum itu tadi baru pengantar, setelah diserahkan kepada dewan, mereka akan membahasnya lebih lanjut masing-masing yang Pemkot laksanakan pada anggaran 2020 dan akan dievaluasi,” jelas Dedy.
Pada proses pembangunan memang harus ada kritisi agar progress nantinya berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
“Tentu kita mohon kritisi nantinya, karena dalam bekerja tentu ada yang hasilnya maksimal, ada yang baru setengah dan ada yang baru mulai. Itulah fungsi legilasi, jadi disini dewan memiliki fungai budgeting anggaran, pengawasan dan hal lainnya yang dilakukan dewan oleh Pemkot Bengkulu,” jelas Dedy.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna ini dihadiri anggota DPRD, perwakilan Fokopimda, Sesda, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD se-Pemkot Bengkulu. (R)
Discussion about this post