PADANG – Wali Kota Padang Hendri Septa membuka secara resmi sosialisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Aie Pacah, Senin (12/4/2021).
Dalam sambutan dan arahannya, Wali Kota Padang mengatakan, sesuai ketetapan kebijakan pemerintah tentang kewajiban LHKASN yang dimuat dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015, maka seluruh ASN berkewajiban melaporkan harta kekayaanya.
“Tujuan dari LHKASN adalah langkah awal pencegahan dini terhadap terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang serta sebagai bentuk transparansi ASN terhadap harta kekayaannya, ” Jelas Hendri Septa.
Wali kota menambahkan, mengingat pentingnya LHKASN ini maka Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk segera melaporkan harta kekayaannya, guna mencegah terjadinya pelanggaran peraturan terhadap harta kekayaan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap harta yang diperolah.
“Untuk itu saya minta pada 30 April 2021 ini seluruh LHKASN pejabat eselon IV dan seluruh ASN di masing-masing perangkat daerah sudah dapat dilaporkan. Saya yakin apabila LHKASN ini dapat dipenuhi dengan baik maka secara tidak langsung akan meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Padang,” pungkas Wako didampingi Sekda Amasrul dan Inspektur Andri Yulika.
Sementara itu, Plt Sekretaris Inspektorat Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan antara lain untuk memberikan pemahaman kepada ASN akan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Memberikan pengetahuan tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan harta kekayaan.
“Peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 120 orang yang terdiri dari Kasubag Umum dan Kasubag Kepegawaian dan operator masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemko Padang. Sosialisasi ini digelar selam satu, ” sebutnya. (Rel/Ns)
Discussion about this post