Dharmasraya — Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil amankan seorang laki-laki Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yg mengakibatkan meninggalnya seseorang laki-laki atas nama Dani Kumara.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Agung pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 21.30 wib, telah melakukan penangkapan terhadap seorang DPO HS (28) Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Cendan Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Pengkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/60/K/VI/2020/Polres, tanggal 21 Juni 2020, Surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik /23/VI/RES.1.6/2020, tanggal 21 Juni 2020, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 20 /VIII /RES. 1.6/2020 tanggal 26 Agustus 2020, Surat perintah penangkapan nomor SP.kap/20/IV/RES.1.6/2021. tanggal 13 April 2021.
Kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim didapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari tempat pelarianya ke Pulau Jawa, dan pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 21.30 wib, pelaku dapat diamankan di rumahnya di Nagari Koto Ranah, Kab. Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T melalui kasatreskrim AKP Suyanto mebenarkan bahwasanya telah diamankan tersangka laki-laki dalam kasus penganiayaaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Dani Kumara.
Dijelaskannya, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Tersangka tersebut diancam dengan Hukuman max 9 tahun penjara.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Dharmasraya. (NP)
Discussion about this post