Padang Pariaman — Salah seorang pria inisial JPE 45 tahun warga Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman harus kembali berurusan dengan polisi.
Karena mengulangi lagi tindakan bejatnya, dia ditangkap pada tahun 2003, karena memperkosa anak kandungnya dan kini kembali ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Pelaku JPE tersebut ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman, pada Jumat (9/4/2021) sore sekitar pukul 17:00 WIB di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Aksi bejatnya pelaku itu dilakukan terhadap korban anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi pada Sabtu, (10/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku JPE dalam perkara perbuatan cabul/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban anak tirinya tersebut pada Kamis 22 Maret 2021, sekira pukul 22:00 WIB yang bertempat di rumah kediamannya di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang mana kejadian bermula saat korban tersebut sedang tidur didalam kamar lalu datang pelaku dan langsung melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Namun aksinya itu bahkan diakuinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumahnya tersebut, hingga korban menceritakan hal yang dialaminya ke ibunya dan sampai perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke kami,” ujar Ardiansyah Rolindo.
Lebih lanjut AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui pelaku tersebut sedang bekerja di sebuah tempat yang masih di kawasan Kabupaten Padang Pariaman, dan dilakukan penangkapan kepada pelaku, serta membawa pelaku tersebut ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan, meski tidak melawan, namun pelaku ini sempat membantah telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
“Pelaku tersebut pernah ditahan dalam perkara yang sama dimana korbannya adalah anak kandung nya sendiri dan pelaku ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Batusangkar pada tahun 2003 yang silam,” pungkasnya.
(ar)
Discussion about this post