Reportase Investigasi.com
Jakarta – Ketua Pengusaha Bus Pariwisata dan Rental Indonesia (PEBPARINDO), Januari Wan menyebut sedikitnya 85 % pengusaha Angkutan Pariwisata mengalami kesulitan bayar utang akibat pandemi COVID-19.
Menurut Januari Wan kebanyakan pengusaha Angkutan Pariwisata yang kesulitan membayar utang karena Seluruh Destinasi Wisata ditutup Oleh Pemerintah karena untuk mencegah Lonjakan Penularan Covid-19 .
pandemi Covid-19 telah menyebabkan arus kas perusahaan makin ketat sehingga kemampuan membayar utang, menurun sampai harus menjual Aset yang ada.
Januari Wan Berharap Pemerintah Harus Hadir ditengah Teriakan Pengusaha Transportasi, Sebab Menurut Ketua PEBPARINDO yang juga Owner PO.Gardoe Pemerinta telah mengabaikan Sila ke 5 dari Pancasila, sebab Pemerintah hanya mampu mengeluarkan Kebijakan / Regulasi Tanpa Solusi, Sementara POJK telah mengeluarkan Peraturan POJK No.48/ POJK.03/2020 sebagai Pengganti POJK No.11 yang isinya Restrukturisasi/ Stimulus diperpanjang sampai 31 Maret 2022, Namun POJK Tersebut Hanya Iklan belaka, tak lebih hanya untuk sekedar menyenangkan Presiden RI ,karena Fakta dilapangan Banyak Perusahaan pembiayaan tidak menjalankan POJK tersebut bahkan Melakukan Penarikan kendaraan menggunakan Jasa Penagih Hutang dengan Cara Intimidasi yang menakutkan. Januari wan menyampaikan sekitar 338 pengusaha anggota PEBPARINDO meminta penundaan bayar angsuram atau restrukturisasi, keringanan cicilan, serta sebagian meminta keringanan bunga Sesuai POJK No.48/POJK.03/2020 dan Meminta OJK melakukan Control terhadap Perusahaan Pembiayaan yang Tidak Patuh pada Aturan tersebut, Untuk Menghindari Penumpang Gelap atau free rider maka OJK sebagai Regulator harus bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia ( APPI ) agar memproritaskan Pengusaha Bus Angkutan Pariwisata dengan Mengacu pada database Kemenhub melaui Portal SPIONAM sebagai Portal Resmi data kendaraan berlegalitas.
PEBPARINDO mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah tersebutsebab sebelumnya PEBPARINDO sudah menyurati Menhub dengan No Surat : 005/PEB/PFPKL/II/2021 untuk Memfasilitasi Pertemuan dengan benberapa Kementerian/ Lembaga agar bertemu dengan Kementerian Keuangan, Menko Perekonomian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan dan APPI untuk mencari solusi dalam masalah Restrukturisasi / Stimulus yang berkeadilan.
Januari Wan menilai, permasalahan utang Pengusaha Transportasi sudah menjadi problem mendesak terutama bagi sektor Angkutan Pariwisata yang sangat jelas terdampak dimasa pandemi.
Januari Wan menambahkan permasalahan lain yang dihadapi pelaku usaha yakni modal kerja karena pemulihan korporasi tidak secepat UMKM. Meski pemerintah sudah memberikan beberapa kelonggaran, teknis penjaminan kredit kepada perbankan juga masih terasa menyulitkan.
Sementara Pemenrintah selelu Menggaungkan *Keselamatan Rakyat adalah Hukum Teringgi* Kami kan Rakyat ?? kenapa keselamatan kami diabaikan ??? Pengusaha Angkutan Pariwisata yang berizin Tercatat sekitar 1.070 Perusahaan, Bayangkan saja, bila pengusaha Angkutan Pariwisata Bangkrut, maka berapa ratus Ribu Karyawan/ Rakyat yang harus kehilangan Pekerjaan. Januari Wan mengingatkan Kembali kepada Pemerintah Untuk Ingat dan harus Hafal dengan Sila ke 5 Pancasila.
Dalam situasi seperti saat ini, pengusaha sudah melakukan berbagai efisiensi biaya, termasuk Menjual Aset, dan mengurangi tenaga kerjanya. apa lagi saat ini Pemerinta melarang Mudik, Sudah dipastikan kami akan terpuruk lebih parah lagi.
Saat ditanya Apa yang akan dilakukan oleh Pengusaha bila Tidak ada perhatian dan Solusi dari Pemerintah??
Januari wan menjawab Kami akan Lakukan Demo dan menutup Akses jalan Protokol secara. Nasional dan kami akan Gruduk OJK.
Bagaimana Bila Leasing melakukan Penarikan Kendaraan?
Kami akan melakukan Perlawan Hukum secara Perdata, Sebab ini terjadi bukan karena Karakter buruk debitur, melainkan ini adalah Kondisi / force majeure. Dan sampai saat ini kendaarn masih kami Kuasai dan tidak kami pindah tangankan kepada pihak lain. Sehingga kami tidak melanggar UU fiducia Pasal 23 ayat 2
Red*
Discussion about this post