Padang Pariaman — Rabu dini hari, tanggal 7 April 2021, personil Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman melakukan Giat Penertipan di tempat hiburan malam yang berada di beberapa titik di daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Rianto, SH Kepala Dinas satpol PP dan Damkar Padang Pariaman mengatakan Giat ini bertujuan untuk menertipkan Wanita hiburan malam dan Miras sesuai Perda Nomor 02 tahun 2004 tentang pencegahan penindakan dan maksiat, Perda Nomor 03 Tahun 2009 tentang Minuman keras (Miras).
Giat ini juga bertujuan bahwasanya sebentar lagi akan menghadapi bulan suci Ramadhan maka dari itu Pemilik usaha tempat hiburan malam ini diberi peringatan dan harus ditertibkan. Apabila sempat melanggar aturan tersebut maka di berikan tindakan dan sanksi yang lebih keras lagi kepada si pemilik usaha, dan di himbau kepada pemilik usaha tersebut untuk tidak beroperasi di saat bulan suci Ramadhan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP – Damkar Kabupaten Padang Pariaman Nursyamsi, didampingi oleh Kabid TUTM Ir. Firman Suheri dan Plt. Kasi Opsdal Darlisman, S.Sos.
Hasil kegiatan ini didapati 6 orang wanita hiburan malam dan beberapa barang bukti minuman beralkohol yang telah diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya, Rianto SH mengatakan akan rutin melakukan penertiban menjelang ramadhan dan di bulan Ramdhan, ungkapnya. (*)
Discussion about this post